Tanggapi Aspirasi Mahasiswa, Pertamina Pastikan Penyaluran Solar Subsidi Sesuai Aturan

PONTIANAK – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Area Kalimantan Barat menerima aspirasi dari sejumlah organisasi mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi dan dugaan adanya penyelewengan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

Aksi ini berlangsung di depan kantor Pertamina Area Kalbar dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap keadilan dalam distribusi BBM subsidi, Kamis (15/8/2024)

Arya Yusa Dwicandra selaku Area Manager Communication, Relation & CSR Kalimantan, menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap keluhan yang masuk dan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.

“Kami menghargai aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui mahasiswa ini. Pertamina berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan transparan. Kami juga akan melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk mencegah adanya praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar Arya.

Pertamina sebagai operator (pelaksana regulasi) yang mendapat penugasan dari pemerintah akan menyalurkan Solar subsidi sesuai aturan yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presidrn No. 191 Tahun 2014.

“Dalam Perpres No 191 sudah jelas siapa saja yang berhak memggunakan BBM Solar Subsidi dan Pertamina terus melakukan upaya agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran,” terang Arya.

Untuk Provinsi Kalimantan Barat, hingga 11 Agustus 2024 penyaluran BBM Solar subsidi mencapai 244.831 Kilo Liter (KL) atau sekitar 60 % dari kuota yang ditetapkan pemerintah. Dari data ini terlihat masih ada sekitar 40% sisa kuota yang akan disalurakan hingga akhir tahun 2024.

“Artinya setiap penyaluran BBM bersubsidi terutama Solar, selalu kami laporkan kepada Pemerintah pusat dan daerah. Bahkan, Pemerintah daerah bersama Aparat Penegak Hukum serta elemen masyarakat lainnya juga dilindungi Undang-undang untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi ke masyarakat,” tambah Arya.

Dalam kesempatan tersebut, Arya juga menegaskan bahwa Pertamina telah mengambil langkah-langkah untuk memperketat pengawasan distribusi BBM solar subsidi.

Selama tahun 2024 sudah 19 sanksi yang dikeluarkan untuk SPBU yang melakukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Solar subsidi dan sampai saat ini terus bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum setempat.

“Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam praktik ilegal penyaluran BBM. Masyarakat juga dipersilakan jika memiliki bukti adanya penyelewengan dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum atau langsung ke Pertamina melalui kontak 135,” tambahnya.

Pertamina juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi dan melaporkan jika ada indikasi penyimpangan.

“Kami berharap sinergi antara Pertamina dan masyarakat dapat terus terjalin, sehingga distribusi BBM subsidi dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” lanjut Arya.

Sebagai sub holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk menyalurkan energi kepada masyarakat.

“Kami juga menyiagakan layanan kontak Pertamina 135 yang diperuntukkan bagi masyarakat atau konsumen yang ingin memesan dengan layanan delivery service BBM dan LPG (produk non subsidi) serta membuka layanan pencarian informasi, masukan dan saran,” pungkas Arya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!