banner 468x60

KPU Landak Sampaikan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Pilkada 2024 

Aksaraloka.com, LANDAK-KPU Kabupaten Landak telah menyampaikan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Landak, kepada kedua tim pasangan calon di Kantor KPU Landak, Rabu, 4 September 2024, sore.

Sebelumnya, rangkaian pemeriksaan kesehatan kedua bakal pasangan calon Pilkada Landak dilaksanakan di RSUD Dr Soedarso Pontianak, pada 30 September hingga 1 Agustus 2024 lalu.

banner 468x60

Yakni berupa pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, setelah tahapan pendaftaran dua pasangan calon pada 28 dan 29 September lalu.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, KPU Landak membacakan hasil pemeriksaan serta menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan kepada dua tim pasangan calon, sebagai salah satu sarat pendaftaran pencalonan.

Komisioner KPU Landak, Musa menjelaskan, setelah rangkaian pemeriksaan kesehatan, pada 3 September lalu tim dokter RSUD Soedarso Pontianak langsung menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KPU Landak bersama daerah lain di Kalbar.

Hasil pemeriksaan dan penilaian tim kesehatan menyatakan bahwa kedua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Landak, yakni pasangan Karolin-Erani serta Heri Saman-Vinsensius, mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai bupati atau wakil bupati.

“Dari pemeriksaan bahwa pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, keempatnya yang ada di Kabupaten Landak dinyatakan mampu oleh pihak tim pemeriksa yaitu RSUD Dr Soedarso Pontianak,” jelas Musa.

Musa menambahkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut bersifat final dan tidak bisa dipertentangkan.

“Berita acara ini salah satunya nanti diupload di informasi pencalonan atau Silon Pilkada, juga jadi dasar kita nanti menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati,” imbuhnya.

Sementara Ketua Bawaslu Landak, Barto Agato Dirgo, yang turut hadir dalam penyerahan hasil pemeriksaan tersebut menuturkan bahwa selama tahapan pemeriksaan kesehatan, Bawaslu Landak melakukan pencermatan melekat terhadap proses yang dilakukan KPU. Mulai dari penentuan rumah sakit, hingga pelaksanaan pemeriksaan di RSUD Dr Soedarso.

“Jadi kami melakukan pengawasan melekat, kami mencatat serta mengkaji peristiwanya, kami melihat apa yang sudah dilakukan KPU apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Bagian ini kami catat dalam form pemeriksaan kami,” jelasnya.

Menurut Barto, selain bagian dari tanggung jawab pengawasan, hal itu juga untuk memastikan seluruh proses yang dilakukan KPU berjalan adil untuk semua bakal pasangan calon.

Dari pengawasan yang dilakukan, Barto menyebut semua proses yang dilaksanakan KPU telah berjalan dengan baik.

“Sementara yang kami amati prosesnya berjalan dengan baik jadi tidak ada yang ditinggalkannya,” tambahnya lagi.

Namun menurutnya, Bawaslu Landak tetap akan menyampaikan evaluasi termasuk koordinasi lanjutan kepada KPU Landak setelah proses tahapan pendaftaran selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *