Melawi  

Diduga Penipu AL Tak Berkutik Saat Digelandang Ke Kantor Polisi

Aksaraloka.com, SINTANG-Polsek Nanga Pinoh Polres Melawi Polda Kalbar mengungkap pengaduan warga Ali Suryono, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan.

Hal tersebut tertuang dalam surat pengaduan Nomor : Dumas/63/VIII/2024/Kalbar/Res Mlw/Sek NP tanggal 31 agustus 2024.

Berbekal pengaduan dan proses lidik yang dilakukan berhasil diamankan seorang pria berinisial AL, pada pukul 22.30 wib saat sedang berada di belakang parkiran Aming Cofee Nanga Pinoh, Sabtu (14/9/2024).

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, melalui Kapolsek Nanga Pinoh membenarkan telah mengamankan seseorang diduga pelaku.

“Telah kami amankan seorang laki-laki diduga pelaku berinisial AS alias AL di rumah tahanan Polsek Nanga Pinoh guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” ujar Ipda Darmawan Susilo, Minggu pagi.

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Prawindo Desa Pall dan saat ini sepeda motor Beat warna hitam KB **** JC diduga sebagai alat bantu melakukan kejahatan telah diamankan di Polsek Nanga Pinoh.

Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan lebih dari 7 pengaduan terhadap terduga pelaku.

“Pengembangan perkara sedang kami lakukan, guna memastikan keterlibatan AS alias AL pada perkara lain,” pungkas Kapolsek Nanga Pinoh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!