Aksaraloka.com, LANDAK-KPU Kabupaten Landak telah menetapkan nomor urut dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak, dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut di aula Kantor Bupati Landak, Senin, 23 September 2024, sore.
Rangkaian rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 15.30 Wib yang turut dihadiri para pendukung masing-masing pasangan calon berjalan dengan tertib dan lancar.
Dari proses pencabutan nomor undian yang diawali dengan penarikan nomor antrean, pasangan Karolin-Erani mendapat nomor urut 1 (satu), sementara pasangan Heri Saman-Vinsensius mendapat nomor urut 2 (Dua).
“Tadi sudah dituangkan dalam berita acara dan dibuat dalam salinan SK dan sudah diserahkan langsung kepada dua pasangan calon,” ujar Ketua KPU Landak, Lisanto.
Lebih lanjut dijelaskan Lisanto, bahwa setelah tahapan pengundian nomor urut tersebut, sesuai PKPU pada tanggal 25 September akan mulai dilakukan tahapan kampanye hingga tanggal 23 November 2024.
“Jadwal kampanye sedang kita susun dan akan kita tetapkan, prosesnya melibatkan tim pasangan calon, para pihak terkait dan juga diawasi oleh Bawaslu,” tambah Lisanto.