Sat Pol PP Obok-Obok Rumah Kost di Pontianak, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Sebanyak 10 orang diamankan diamankan Sat Pol PP Kota Pontianak, lantaran pasangan tak sah atau bukan suami istri yang diduga melakukan asusila, Sabtu 28 September 2024, dini hari.

Penggerebekan Satpol PP Kota Pontianak ini berlangsung di kawasan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota. Sedikitnya 7 rumah kost gang berhasil diobok-obok.

Alhasil 5 pasangan yang terdiri dari 10 orang diangkut dan digiring ke Kantor Sat Pol PP Kota Pontianak untuk diamankan dan dilakukan penindakan.

Kasatpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro membenarkan hal tersebut. Menurutnya razia dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penyakit masyarakat, baik itu asusila, maupun adanya anak di bawah umur.

“Terhadap para pelanggar asusila dibebankan membayar biaya paksa penegakkan hukum (sanksi tipiring) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 39 Ayat (2) dan pasal 63 Ayat (1) Huruf LL Perda No.19 Tahun 2021,” jelas Sudiantoro.

Dikatakan Sudiantoro, satu orang yang terjaring razia akan dibebankan denda paksa senilai Rp500 ribu, sehingga jika satu pasang, maka akan didenda paksa menjadi Rp1 juta.

“Satu pasangan bukan suami istri yang diamankan didenda paksa Rp1 juta. Jadi satu orang dikenakan Rp500 ribu, itu sanksi atau hukumannya,” kata Suadiantoro.

Ditambahkan Sudiantoro, sedangkan terhadap pemilik rumah kost akan dipanggil dan akan dimintakan pertanggungjawaban sesuai Perda No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Adapun kost yang dirazia oleh Satpol PP dikawasan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota tersebut, yakni Kost Gang Usaha 2, rumah kost jalan jambu mente 1, rumah kost livia stone , Jalan Ilham Gang Hidayah 2 dan rumah kost jalan Ampera 1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!