AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Aspidsus Kejati Kalbar, Siju akhirnya angkat bicara terkait praperadilan (Prapid) yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pusat Bank Kalbar, Senin 28 Oktober 2024.
Menurut Aspidsus Kejati, Prapid merupakan hak dari pada tersangka, dan pihaknya sangat menghormati atas langkah hukum yang diambil oleh tiga tersangka beserta pengacaranya.
Selanjutnya Siju juga menanggapi atas pernyataan Kejari Pontianak yang belum menemukan peristiwa pidana atas penyelidikan kasus yang sama.
“Terkait dengan pernyataan Kejari Pontianak, Kami tim penyidik Kejati Kalbar telah memenuhi dua alat bukti atas penyidikan yang dilakukan,” timpal Siju.
Siju juga menjelaskan, bahwa dalam penyidikan yang dilakukan pihaknya menemukan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan tiga tersangka dan PAM. Di mana ada beberapa aturan SOP yang dilanggar.
“Ini harusnya diketahui direktur utama atau umum pejabat pelaksana dan PAM. Sehingga akhirnya kami menemukan adanya tindak pidana,” jelas Siju