Aksaraloka com, PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap peredaran cartridge liquid vape yang mengandung etomidate di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menyita sekaligus memusnahkan sebanyak 58 cartridge liquid yang diduga mengandung zat anestesi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan etomidate merupakan senyawa yang lazim digunakan dalam dunia medis sebagai obat anestesi atau pembiusan.
Namun, penggunaan di luar kepentingan medis termasuk dalam tindak pidana narkotika golongan II.
“Kami telah melakukan penyitaan terhadap 58 cartridge liquid yang sebelumnya berhasil diungkap dan seluruh barang bukti tersebut telah dimusnahkan,” ujar Deddy kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Deddy, peredaran cartridge liquid yang mengandung etomidate dilakukan secara tertutup dan tidak dijual bebas di pasaran.
Hal itu karena produk tersebut merupakan barang terlarang yang memiliki konsekuensi hukum bagi pengguna maupun pengedarnya.
“Etomidate merupakan senyawa yang digunakan untuk pembiusan atau anestesi. Ketika disalahgunakan, maka dikategorikan sebagai pidana pada narkotika golongan II,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, salah satu indikator yang dapat dikenali masyarakat adalah harga jualnya yang jauh lebih tinggi dibandingkan cartridge liquid vape legal.
Untuk satu cartridge, harga yang ditawarkan bisa mencapai sekitar Rp2,5 juta.
“Harganya lebih mahal. Satu piece nilainya sekitar Rp2.500.000, berbeda dengan cartridge liquid legal yang beredar di pasaran,” katanya.
Penyidik menduga barang tersebut masuk ke Kalimantan Barat melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia.
Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok serta jalur distribusinya.
“Kalimantan Barat merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Secara garis besar, barang tersebut diduga berasal dari negeri tetangga, namun kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pemasok dan jaringan peredarannya,” ujar Deddy.
Ia menegaskan cartridge liquid yang mengandung etomidate tidak diperjualbelikan di toko vape resmi yang memiliki izin usaha.
Peredaran dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena memiliki nilai ekonomi tinggi dan termasuk barang yang dilarang.
“Toko yang memiliki izin tentu tidak akan menjual cartridge liquid yang mengandung etomidate ini. Penjualannya dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi,” tegasnya.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk vape, khususnya cartridge liquid.
Masyarakat diminta memastikan produk yang digunakan berasal dari sumber yang jelas dan legal, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan peredaran vape yang mengandung narkotika atau zat berbahaya lainnya.












