AKSARALOKA.COM, LANDAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak melaksanakan rapat koordinasi pengawasan penyusunan daftar pemilihan tambahan (DPTb), di Hotel Grand Landak. Selasa 29 Oktober 2024.
Komisioner Bawaslu Landak, Murtado dalam sambutannya menjelaskan bahwa rakor dimaksudkan dalam rangka pemetaan data pemilih yang valid.
Menurutnya data pemilih yang valid akan mendukung kualitas pelaksanaan pemilihan yang baik pula.
“Rakor ini bertujuan agar data pemilih bisa fiks dan tidak dipermasalahkan lagi pada saat hari H, yaitu pada saat pencoblosan tanggal 27 November nanti. Karna kalau data pemilih baik maka kualitas pemilihan nanti juga baik. Oleh karena itu hendaknya data pemilih benar-benar diteliti dengan seksama sehingga ke depannya tidak menjadi masalah,” ujarnya
Adapun pemaparan terkait daftar pemilihan tambahan (DPTb), menurut PKPU adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Berikut syarat menjadi pemilih DPTb:
- Bertugas di tempat lain
- Pasien rawat inap dan pendamping
- Tertimpa bencana alam
- Menjadi tahanan rutan atau lapas
- Disabilitas di panti sosial/rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Bekerja di luar domisili
- Menjalani tugas belajar
- Pindah domisili
Terkait data pemilih yang terakomodir pindah memilih dalam pilkada serentak 2024, adalah pemilih yang berdomisili dalam satu provinsi dan kabupaten, di luar propinsi tidak terakomodir dalam pelayanan pindah memilih pada pilkada serentak 2024.
Untuk pendaftaran DPTb di buka mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, bagi yang akan melakukan pengurusan DPTb bisa langsung datang ke sekretariat PPS di masing-masing kecamatan untuk didaftarkan pada aplikasi SIDALIH KPU.