AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Sidang Praperadilan atas penyidikan Kejati Kalimantan Barat atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar terpaksa ditunda Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 29 Oktober 2024.
Penundaan ini disebabkan tidak hadirnya pihak Kajati Kalimantan Barat dan Kajari Pontianak. Sementara itu Herawan Utoro selaku pengacara ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan menyayangkan atas ketidakhadiran institusi Adhiyaksa tersebut.
Herawan Utoro menilai atas ketidakhadiran pihak Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak tanpa kabar atau sebab tersebut, lantaran ingin menghindar atas praperadilan ini.
“Seperti yang dilihat tadi bahwa dari pihak Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak tidak memenuhi panggilan pengadilan, tidak hadir di persidangan,” kata Herawan Utoro.
Menurut Herawan, praperadilan yang diajukan pihaknya tersebut ingin mengetahui persoalan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Kalimantan Barat atas kasus menimpa tiga kliennya tersebut.
“Kita ajukan praperadilan terkait syarat penetapan tersangka, penyidikan maupun penetapan penahanan terhadap tersangka. Nah mereka tidak hadir. Kok bisa kompak, tidak mengerti,” ucap Herawan.
“Hadir saja tidak. Ini tanpa kabar entah mengapa, kesannya menghindar,” sambung Herawan.
Dikatakan Herawan, jika pun ditunda seharusnya hadir, misalkan alasan belum siap dan sebagainya, sehingga dapat dimaklumi.
“Ini kok tidak hadir tanpa berita,” kata Herawan.
Herawan menerangkan, persoalan terkait dengan materi penyidikan sempat dipertanyakan pihaknya kepada penyidik Kejati Kalbar tetapi pembicaraan tersebut tidak mendapatkan jawaban.
“Sebelumnya di tempat mereka pun kita bicara masalah materi penyidikan, materinya kok gak dibicarain. Kan tidak transparans, tidak profesional, kenapa harus disembunyikan. Kalau memang bukti mereka cukup, harusnya ada kan kebanggaan. Kenapa harus disembunyikan,” tantang Herawan.
Herawan menyatakan sangat aneh atas ketidakhadiran dari pihak Kajati dan Kajari Pontianak dalam sidang Prapid terkait kasus pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut.
“Jaksanya banyak, Timnya ada kok. Alasan tidak hadir itu yang kita tidak ketahui dan tidak dimengerti,” ucapnya.
Herawan menambahkan karena ketidakhadiran pihak Kajati dan Kajari Pontianak terpaksa pengadilan menunda persidangan praperadilan pada tanggal 5 November 2024.