Berkas Kasus Kematian Bocah Berusia 16 Tahun di Pontianak Kembali Dikirim ke Jaksa, Pelaku Dijerat 15 dan 20 Tahun Penjara

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Berkas kasus kematian Ar bocah berusia 16 tahun di Kecamatan Pontianak Utara dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Pontianak oleh Satreskrim Polresta Pontianak, Kamis 2 Januari 2025.

Pengiriman berkas ini, bukan lah untuk pertama kalinya, melainkan untuk kedua kalinya, tentunya setelah kepolisian melengkapi petunjuk jaksa.

Adapun petunjuk jaksa yakni untuk tidak memasukan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak terhadap pelaku berinisial A dan Dokter berinsial RA.

Hal ini dikarenakan, mengingat korban adalah anak yang masih dibawah umur dan meninggal dunia.

Berdasarkan petunjuk dan koordinasi dengan kejaksaan tersebut, akhirnya kepolisian menjerat A dan Dokter RA dengan pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Tak hanya itu kepolisian juga melakukan pemeriksaan lie detector kepada para tersangka.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan hal tersebut, di mana ada perubahan pasal untuk tersangka A dan Dokter RA.

“Tadinya pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak. Sekarang menjadi pasal 80 ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak. Ancaman untuk para pelaku yakni 15 Tahun penjara untuk pasal 80 ayat 2 dan pasal 80 ayat 3 yakni 20 tahun penjara,” tegas Kompol Trias.

Menurut Kompol Trias, permintaan jaksa tersebut telah dipenuhi oleh pihaknya, bahkan ditambah dengan pemeriksaan lie detector.

“Semoga tidak ada kendala lagi, semua sudah kami lengkapi. Selain itu mengingat kasus ini sudah sangat lama. Korban dan keluarga membutuhkan keadilan dan kepastian hukum terhadap para pelaku,” kata Trias.

“Diharapkan Kejari Pontianak menyatakan perkara ini p21 agar dapat segera disidangkan,” sambung Trias.

Ditambahkan Trias segala bentuk pembuktian perkara ini sudah sangat kuat dilengkapi pihaknya sesuai dengan petunjuk jaksa, agar tidak ada keragu-raguan jaksa untuk menuntut para pelaku atas tewasnya bocah 16 tahun di Kecamatan Pontianak Utara beberapa bulan yang lalu.

error: Content is protected !!