banner 468x60
Landak  

Hendak Edarkan Sabu di Ngabang, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Landak

AKSARALOKA.COM, LANDAK-Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak berhasil menangkap seorang pria berinisial B, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 02.45 WIB.

Ps Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang, yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor berwarna hitam dari Pontianak menuju Ngabang.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan dan pembuntutan,” tuturnya.

Setelah itu, tersangka langsung dibekuk petugas di teras depan rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi delapan plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu kantong plastik klip transparan kosong di saku celana kiri, termasuk satu unit telepon genggam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Ngabang dan sekitarnya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak,” tambahnya.

Tidak hanya berhenti di penangkapan ini, Sat Reskrim Polres Landak masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mendalami keterlibatan tersangka dengan jaringan lainnya.

“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan ini, tetapi juga akan mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan narkotika lain yang mungkin beroperasi di wilayah ini,” katanya.

Iptu Rinto menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

“Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Landak. Penangkapan tersangka B ini menjadi bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Rinto.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Iptu Rinto juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan segera menindaklanjuti setiap informasi yang diterima. Langkah ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tutup Iptu Rinto.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

error: Content is protected !!