Begini Cara IK Bunuh Teman Kencan di Salah Satu Hotel di Pontianak

Aksaraloka.com, PONTIANAK Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di kamar 504 lantai lima salah satu hotel di Kota Pontianak yang dilakukan oleh IK (45) terhadap teman kencannya Wasmiani alias Indri seorang wanita asal Gunung Kidul, Yogyakarta.

Rekontruksi langsung di gelar kamar hotel yang terletak di Jalan Merdeka Kecamatan Pontianak Kota tersebut. Hadir dalam rekonstruksi yakni dari pihak kejaksaan maupun pengacara tersangka.

Berdasarkan rekontruksi tersebut, IK terlebih dahulu berjanjian dengan Wasmiani alias Indri untuk kencan di salah satu Hotel di Kota Pontianak. IK saat itu sedang berada di Jalan Trans Kalimantan kemudian memesan taksi online menuju hotel tersebut.

IK tidak langsung ke hotel melainkan terlebih dahulu singgah ke minimarket disamping Hotel untuk menarik uang dari aplikasi dana dan membayar taksi onlinenya.

Selanjutnya IK langsung ke hotel tersebut, naik ke lantai 5 dan menemui korban. Saat IK mengetuk pintu kamar 504, korban langsung membukakan pintu dan masuk langsung mengecas handphone serta meletakan uang diatas meja kecil yang tepat berada di samping kasur kamar sebelah kiri.

Korban pun sempat membuatkan IK kopi. IK yang berbaring dari kasur langsung duduk di sebuah kursi dan menyeruput kopi buatan korban sambil menghisap sebatang rokok. Kemudian korban membuka bajunya dan hanya mengenakan pakaian dalam saja.

Tak lama kemudian keduanya berbaring di kasur. Sambil IK memeluk korban. Saat keduanya sedang berbaring, telepon kamar berdering yang ternyata dari customer service hotel.

Saat itu korban langsung mengangkat telepon dan menawarkan makanan untuk IK. IK menolak atas tawaran tersebut. Saat korban masih menerima telepon. IK melihat handponenya memastikan baterai telah terisi.

Saat itu IK merasa aneh, melihat uangnya telah berkurang yang tadinya berjumlah R3,2 juta. Ternyata hilang 1,2 juta. IK belum bereaksi atas kehilangan uangnya. Ketika korban kembali berbaring. IK langsung memeluk korban dari belakang. Serta menanyakan uangnya kepada korban.

Namun korban mengatakan kepada IK, tidak ada mengambil uang tersebut. IK langsung naik kesal dan naik pitam serta langsung memeluk kuat dari belakang serta mencekik leher korban sambil dibekapkan ke bantal pada kasur. Setelah cekikan dilepaskan, korban langsung berteriak minta tolong.

Dengan cepat IK menjerat leher korban menggunakan kalung yang dipakai korban hingga putus. Kondisi korban saat itu sudah tak berdaya dan terdengar suara dengkuran dari kerongkongan korban.

IK tak berhenti, langsung mengambil kabel charger handphone dan kembali menjerat leher korban, hingga korban meregang nyawa.

Saat korban meregang nyawa, IK mencari uangnya yang diduga telah diambil korban. Akhirnya ditemukan didalam sarung bantal. Selanjutnya IK mengambil perhiasan imitasi milik korban dan handphone korban.

Selanjutnya korban keluar dari kamar dan memesaan taksi online dan kembali ke Jalan Trans Kalimantan. Handphone korban pun dijual di Tayan, Kecamatan Sanggau senilai Rp400 ribu dan terus melarikan diri mengarah Kalteng tepatnya Kota Waringin.

Diketahui IK berhasil ditangkap di Kota Waringin, Kalteng dan hendak melarikan diri dari pulau Kalimantan. Saat ini IK terus diproses atas kasus pembunuhan terhadap teman kencannya dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

error: Content is protected !!