banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Pengeroyok Iqbal Hingga Tewas Saat Pawai Obor Terancam 15 Tahun Penjara

×

Dua Pelaku Pengeroyok Iqbal Hingga Tewas Saat Pawai Obor Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kasus tewasnya Muhammad Iqbal Syahputra (15), F (18) dan R (15) dua pelaku yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut kini sudah dijebloskan dalam penjara.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menegaskan F dan R dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP Jo pasal 55 KUHP yakni dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Pontianak,” tegas Kombes Pol Adhe, Senin 3 Maret 2025.

Menurut Kombes Pol Adhe, adapun pasal yang dijeratkan terhadap pelaku yakni berkaitan dengan penganiyaan yang menyebabkan kematian terhadap anak di bawah umur dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian terhadap anak di bawah umur serta dilakukan secara bersama-sama.

“Saat ini terus dilakukan pengembangan, kemungkinan besar ada pelaku lainnya selain F dan R,” jelas Kombes Pol Adhe.

Peristiwa yang menewaskan Muhammad Iqbal Syahputra pasca insiden di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar ketika pawai obor berlangsung tersebut, ditegaskan Adhe pelaku utamanya ada F.

“F ini yang melakukan pemukulan beberkakai terhadap korban,” ujarnya.

Ditambahkan Adhe, F dan R ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka, yakni berdasarkan keterangan saksi di TKP dan barang bukti yang diamankan pihaknya.

“Penangkapan yang dilakukan terhadap dua pelaku tidak sampai 1×24 jam. Diduga atas peristiwa ini, ada pelaku lain selain F dan R,” tuntas Adhe.