Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Aksi Begal di Gang Order Baru Pontianak, Polisi Tangkap Pemuda Berusia 23 Tahun

×

Aksi Begal di Gang Order Baru Pontianak, Polisi Tangkap Pemuda Berusia 23 Tahun

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Polsekta Pontianak Kota berhasil menangkap seorang pelaku begal berinisial RPS alias Rm (23), Senin 10 Maret 2025.

Penangkapan yang dilakukan terhadap Rm berlangsung pada tanggal 6 Maret 2025 di sebuah toko di Jalan Tani Makmur Kecamatan Pontianak Kota.

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya Rm telah melakukan aksi perampasan sepeda motor di Gang Order Baru Jalan Prof M Yamin, Kecamatan Pontianak Kota pada tanggal 4 Maret 2025 lalu.

“Berawal dari korban menggunakan sepeda di Gang Order Baru, kemudian datang dua orang pelaku dan langsung menghentikan korban serta merampas handphone milik korban,” ungkap Wagitri, Senin 10 Maret 2025.

Lanjut Wagitri, atas aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, korban mengalami kerugian Rp1,9 juta dan membuat laporan polisi ke Polsekta Pontianak Kota.

“Pelaku berinisial Rm saat diinterogasi mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama temannya bernama Saf,” jelas Wagitri.

Wagitri menjelaskan, adapun barang curian berupa handphone milik korban telah dijual pelaku di kampung beting seharga Rp500.

“Adapun uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Wagitri.

Adapun pasal yang dijeratkan terhadap pelaku, yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Untuk pelaku berinisial Saf saat ini masih buron dan dalam pengejaran Polsek Pontianak Kota,” tuntas Wagitri.

error: Content is protected !!