SAMBAS – Polres Sambas menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya di halaman apel Mapolres Sambas, Senin (5/5/2025).
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Anggota yang diberhentikan adalah Aipda BR, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Sambas.
Ia dijatuhi sanksi berdasarkan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kapolres menyatakan, PTDH adalah bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran yang mencoreng kehormatan profesi.
“Sanksi ini telah melalui proses panjang dan menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota agar menjaga integritas dan menghindari pelanggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan ini penting untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Ia berharap kejadian serupa tak terulang, serta seluruh personel menjunjung disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam bertugas.
Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran pejabat serta personel Polres Sambas. Momentum ini menjadi pengingat komitmen Polres Sambas dalam menegakkan aturan internal demi terciptanya pelayanan kepolisian yang bersih dan berintegritas.













