banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Polres Sambas Blender 15,59 Gram Sabu: Bukti Komitmen Perangi Narkoba

×

Polres Sambas Blender 15,59 Gram Sabu: Bukti Komitmen Perangi Narkoba

Sebarkan artikel ini

SAMBAS – Polres Sambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,59 gram dengan cara diblender di Aula Dhira Wijaya, Mapolres Sambas, pada Senin (5/5/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda press release sekaligus pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin, Kasat Narkoba Polres Sambas, Kasi Humas Polres Sambas, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sambas, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan.

Sebelum proses pemusnahan, Kapolres dan pihak terkait memeriksa segel untuk memastikan keaslian barang bukti.

Setelah dipastikan, sabu dimasukkan ke dalam mesin blender bersama air dan cairan pembersih (wipol), lalu dibuang ke dalam kloset WC sebagai bentuk pemusnahan total.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari keterbukaan dan transparansi dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polres Sambas. Ini sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar AKBP Wahyu Jati Wibowo.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat Sambas untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami terus menyerukan kepada semua pihak untuk mendukung penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika,” lanjutnya.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai surat perintah dan disaksikan oleh para saksi, termasuk tersangka. Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan terhadap dua tersangka, MPD dan SA, yang diamankan pada bulan Maret dan April 2025.

Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.