banner 468x60
INFO MEMPAWAH

SPMB SMP di Mempawah Mulai Daring, Sekolah Dilarang Pungut Biaya

×

SPMB SMP di Mempawah Mulai Daring, Sekolah Dilarang Pungut Biaya

Sebarkan artikel ini

MEMPAWAH – Penerimaan murid baru jenjang SMP di Kabupaten Mempawah mulai beralih ke sistem daring pada Tahun Ajaran 2026/2027. Tahap awal penerapan dilakukan di Kecamatan Mempawah Hilir dan Sungai Pinyuh.

Sistem tersebut diluncurkan Bupati Mempawah Erlina bersamaan dengan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Rabu (13/5/2026).

Erlina mengatakan digitalisasi pendaftaran diharapkan membuat proses penerimaan murid lebih mudah dipantau sekaligus mengurangi celah terjadinya praktik yang tidak sesuai aturan.

Namun, ia menegaskan digitalisasi bukan satu-satunya jaminan. Panitia dan pihak sekolah tetap wajib menjaga proses penerimaan agar berlangsung objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.

“Pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada diskriminasi maupun perlakuan khusus dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Erlina.

Sistem pendaftaran daring tersebut dikembangkan melalui kolaborasi Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mempawah.

Dalam pelaksanaannya, terdapat empat jalur penerimaan murid baru, yakni domisili, afirmasi, prestasi, serta mutasi atau perpindahan tugas orang tua atau wali.

Selain memastikan proses seleksi transparan, Erlina mengingatkan sekolah agar tidak menarik biaya yang dikaitkan dengan penerimaan murid.

Ia secara khusus melarang pungutan liar, sumbangan wajib, hingga praktik titip-menitip dalam SPMB. Sekolah juga dilarang mengaitkan penerimaan murid dengan kewajiban membeli seragam maupun buku.

“Tidak boleh ada kaitan antara penerimaan murid dengan pembelian seragam maupun buku,” katanya.

Erlina juga menegaskan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) tidak boleh dijadikan dasar seleksi masuk SD.

Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan program transisi PAUD ke SD yang menekankan proses pendidikan yang menyenangkan dan ramah anak.

“Tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung tidak diperbolehkan sebagai dasar seleksi masuk SD,” ujarnya.

Untuk memperkuat komitmen tersebut, seluruh pemangku kepentingan pendidikan menandatangani pakta integritas. Dokumen itu menjadi penegasan agar penyelenggara SPMB menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan.

Erlina berharap penerapan sistem daring dapat terus diperluas setelah tahap awal di Mempawah Hilir dan Sungai Pinyuh, dengan tetap memperhatikan kesiapan sekolah dan masyarakat.