Aksaraloka.com, PONTIANAK – Penggerebekan pesta narkoba di salah satu room karaoke kawasan Win One, Pontianak Selatan, kembali menyoroti lemahnya pengawasan tempat hiburan malam (THM) di Kota Pontianak.
Dalam razia yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, sebanyak 14 pengunjung dinyatakan positif narkotika.
Menanggapi temuan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memastikan akan menyurati Pemerintah Kota Pontianak sebagai bentuk koordinasi dan evaluasi terhadap operasional tempat hiburan malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Deddy Supriadi, mengatakan berdasarkan Undang-undang Narkotika, tempat hiburan malam tidak dapat dikenakan sanksi pidana secara langsung.
Namun, pihak kepolisian menilai pemerintah daerah perlu mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Kalau berdasarkan Undang-undang Narkotika, tempat hiburan tidak ada sanksi pidananya. Cuma kita mungkin nanti menyurati pemerintah kota bahwa telah ditemukan adanya aktivitas penggunaan narkotika di tempat tersebut,” ujar Deddy, Rabu (27/5/2026).
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam di Pontianak.
Pasalnya, praktik penyalahgunaan narkotika di lingkungan THM disebut bukan lagi menjadi temuan baru.
Deddy mengakui tempat hiburan malam memang kerap menjadi lokasi rawan penyalahgunaan narkotika, khususnya ekstasi dan sabu.
Karena itu, pengelola THM diminta lebih aktif melakukan pengawasan terhadap para pengunjung.
“THM memang pada dasarnya sebagai tempat hiburan. Kami mengimbau tentunya melakukan monitoring terhadap penyalahgunaan narkotika, khususnya jenis ekstasi maupun sabu yang ada di tempat hiburan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang datang ke tempat hiburan diharapkan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
“Selama ini memang sering disalahgunakan. Tentunya masyarakat sendiri yang mempunyai niatan untuk hiburan diharapkan juga tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kalbar menggerebek salah satu room karaoke di kawasan Win One, Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 14 orang yang seluruhnya dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Polisi juga menemukan satu setengah butir ekstasi dari seorang pengunjung berinisial B.
Meski demikian, para pengguna narkotika tersebut belum langsung diproses pidana.
Saat ini mereka masih menjalani asesmen untuk kemungkinan menjalani rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice.











