Aksaraloka.com, PONTIANAK – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Barat menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu.
Informasi tersebut disampaikan melalui kanal media sosial masing-masing SPPG.
Salah satu pengumuman menyebutkan bahwa SPPG Kubu Raya Pal IX 3 menghentikan pelayanan sementara mulai Senin (8/6/2026).
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Kalimantan Barat, Agus Kurniawi, memastikan tidak ada instruksi resmi dari pemerintah pusat untuk menghentikan operasional SPPG.
“Sejauh ini belum ada instruksi resmi dari pusat untuk berhenti beroperasi. Hanya saja, di Kalbar memang ada beberapa SPPG yang memiliki kendala administrasi,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin.
Menurut Agus, kendala yang dihadapi sejumlah SPPG berkaitan dengan kelengkapan administrasi, termasuk dokumen proposal yang menjadi syarat pencairan anggaran operasional.
Ia menjelaskan, keterlambatan penyelesaian administrasi tersebut berdampak pada belum masuknya dana operasional ke beberapa SPPG.
“Karena beberapa SPPG ini terkendala proposal, sehingga mengakibatkan dana belum masuk. Oleh karena itu, mereka dipersilakan menghentikan operasional sementara sambil menunggu pencairan anggaran,” ujarnya.
Agus menambahkan, penghentian sementara juga dilakukan karena saat ini pengelola SPPG tidak lagi diperkenankan menggunakan dana talangan untuk menjalankan kegiatan operasional.
“Mudah-mudahan hari ini dananya sudah masuk. Informasi yang kami terima sebelumnya, anggaran operasional SPPG akan dilakukan top up kembali,” kata Agus.
Meski demikian, Agus meminta masyarakat tidak khawatir.
Ia memastikan penghentian operasional yang terjadi hanya bersifat sementara dan pelayanan akan kembali berjalan normal setelah persoalan administrasi dan pencairan dana selesai.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami pastikan SPPG yang hari ini belum beroperasi akan kembali normal dalam waktu dekat,” ujarnya.















