banner 468x60
Pontianak

PAD Lampaui Target, Pemkot Pontianak Perkuat Kepatuhan Pajak dan Efisiensi Belanja

×

PAD Lampaui Target, Pemkot Pontianak Perkuat Kepatuhan Pajak dan Efisiensi Belanja

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mencatatkan kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Pada tahun 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target yang ditetapkan, sekaligus mengantarkan Kota Pontianak masuk kategori daerah dengan kemampuan fiskal menuju mandiri.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan capaian tersebut menunjukkan keberhasilan berbagai langkah intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan pemerintah kota dalam beberapa tahun terakhir.

“Realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan berhasil meningkatkan penerimaan daerah,” kata Amirullah, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator membaiknya kinerja pengelolaan pendapatan daerah. Jika sebelumnya realisasi PAD kerap berada di bawah target, kini penerimaan daerah mampu melampaui ekspektasi yang telah ditetapkan dalam APBD.

Amirullah menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah Kota Pontianak telah berada di atas 25 persen. Angka itu menempatkan Kota Pontianak dalam kategori daerah yang menuju mandiri secara fiskal.

“Alhamdulillah, Kota Pontianak masuk kategori menuju mandiri. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkot Pontianak dihadapkan pada tantangan berkurangnya alokasi dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2026. Nilainya mencapai sekitar Rp123 miliar dibandingkan proyeksi awal saat penyusunan APBD murni.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah kota melakukan sejumlah langkah penyesuaian, mulai dari penghematan belanja daerah hingga optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kita harus adaptif terhadap kondisi yang ada. Langkah yang dilakukan antara lain penghematan anggaran dan terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah,” jelasnya.

Amirullah menegaskan, strategi peningkatan pendapatan tidak dilakukan melalui kenaikan tarif pajak. Pemkot lebih memilih memperkuat kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi, pengawasan, dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia mencontohkan tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pontianak saat ini masih berkisar 42 hingga 45 persen, sehingga masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif baru.

“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi dan pengawasan. Dengan sistem self assessment, kejujuran wajib pajak menjadi faktor penting dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya,” tuturnya.

Di sisi lain, Pemkot Pontianak juga menjalankan kebijakan efisiensi belanja dengan menunda sejumlah kegiatan yang belum mendesak tanpa mengganggu program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Selain itu, pemerintah terus mengkaji berbagai alternatif sumber pendapatan baru, mulai dari optimalisasi aset daerah melalui kerja sama dan penyewaan, peningkatan kontribusi BUMD, hingga peluang pemanfaatan instrumen pembiayaan seperti obligasi daerah.

Kendati PAD terus menunjukkan tren positif, Amirullah mengakui struktur pendapatan Kota Pontianak saat ini masih didominasi dana transfer dari Pemerintah Pusat. Sekitar 58 hingga 59 persen pendapatan daerah masih berasal dari transfer pusat dan dana bagi hasil.

“Karena itu, kita harus terus memperkuat PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat berkurang dan kemandirian fiskal Kota Pontianak semakin meningkat,” pungkasnya.