Aksaraloka.com, PONTIANAK – Maraknya aktivitas bermain layang-layang di sekitar kawasan Bandara Internasional Supadio kembali menjadi perhatian serius.
Permainan tradisional yang kerap digemari masyarakat itu dinilai dapat mengancam keselamatan penerbangan, terutama pada jalur pesawat yang sedang lepas landas maupun mendarat.
PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio mencatat sedikitnya lima laporan terkait keberadaan layang-layang di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) selama periode Januari hingga Mei 2026.
Laporan tersebut disampaikan pilot kepada petugas Air Traffic Control (ATC) setelah melihat aktivitas layang-layang di sekitar ruang udara bandara.
General Manager Bandara Internasional Supadio, Maya Damayanti, mengatakan keberadaan layang-layang di kawasan penerbangan tidak bisa dianggap remeh.
Selain berpotensi mengganggu konsentrasi pilot, layang-layang maupun benangnya dapat membahayakan operasional pesawat.
“Risiko yang ditimbulkan sangat besar karena dapat mengancam keselamatan penerbangan dan membahayakan ratusan penumpang yang berada di dalam pesawat,” ujarnya saat Sosialisasi Bahaya Layang-layang di Wilayah KKOP Bandara Internasional Supadio, Kamis (18/6/2026).
Menurut Maya, fase lepas landas dan pendaratan merupakan tahap paling krusial dalam penerbangan.
Karena itu, ruang udara di sekitar bandara harus bebas dari berbagai gangguan, termasuk aktivitas bermain layang-layang.
Sebagai langkah pencegahan, Bandara Supadio menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perhubungan, pemerintah desa, sekolah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Selain sosialisasi, pihak bandara juga rutin memasang spanduk peringatan, melakukan kampanye melalui media digital, serta menggelar patroli dan razia edukatif di kawasan sekitar bandara.
Bandara Supadio mengingatkan bahwa kawasan KKOP merupakan wilayah yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, termasuk menerbangkan layang-layang, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Maya berharap masyarakat dapat memahami risiko yang ditimbulkan dan turut berperan menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak bermain layang-layang di sekitar kawasan bandara.
“Keselamatan penerbangan bukan hanya tanggung jawab pengelola bandara, tetapi juga seluruh masyarakat. Dukungan warga sangat penting untuk menciptakan ruang udara yang aman dan selamat,” pungkasnya.














