Aksaraloka.com, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak bersama jajaran polsek berhasil mengungkap delapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, delapan tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Seluruh tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat,” ujar Endang.
Di tingkat Polresta, penyidik berhasil mengungkap tiga perkara yang terdiri atas dua kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pada kasus pertama, polisi menangkap DP (19) yang diduga membobol sebuah bengkel di Jalan Haruna, Pontianak Barat. Pelaku diduga masuk dengan merusak pintu belakang saat pemilik bengkel sedang berada di Singkawang. Akibat aksi tersebut, sejumlah barang berharga seperti televisi, velg, oli, hingga peralatan bengkel raib digondol pelaku.
Kasus curat lainnya melibatkan AI (58) yang diduga mencuri enam unit jendela. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam jendela serta sebuah obeng yang diduga digunakan saat beraksi.
Sementara itu, dalam kasus curanmor, polisi meringkus MS alias Bondan (45) dan menyita satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti.
Selain pengungkapan oleh Satreskrim, jajaran polsek di wilayah hukum Polresta Pontianak juga berhasil mengungkap lima perkara lainnya yang terdiri atas satu kasus curat dan empat kasus curanmor. Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JV (40), HF (35), H (41), HS (55), dan AB (46).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di wilayah Pontianak Barat. Pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang tidak tertutup rapat, kemudian membawa kabur telepon seluler dan sepeda motor milik korban.
Pada kasus lain, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal pemiliknya ke luar kota untuk mencuri sepeda motor dari dalam rumah. Ada pula pelaku yang berhasil membawa kabur kendaraan karena korban memarkir sepeda motor di samping rumah dengan kunci kontak masih menempel.
Kapolresta mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi.
“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, jangan meninggalkan kunci sepeda motor masih menempel, dan bila memungkinkan pasang CCTV atau pengaman tambahan. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” tegasnya.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sejumlah sepeda motor, rekaman CCTV, kipas angin, memory card, kunci, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksi pencurian.











