banner 468x60
Hukum dan Kriminal

BNNP Kalbar Musnahkan Hampir 20 Kg Sabu Asal Malaysia, Kurir Berinisial M.O Terancam Hukuman Mati

×

BNNP Kalbar Musnahkan Hampir 20 Kg Sabu Asal Malaysia, Kurir Berinisial M.O Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.942,32 gram atau hampir 20 kilogram hasil pengungkapan penyelundupan lintas negara dari Malaysia.

Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kalbar, Kamis (25/6). Sebanyak 20 gram barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari satu kasus dengan satu tersangka berinisial M.O, warga negara Malaysia.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan penyelundupan sabu seberat hampir 20 kilogram yang dibawa seorang kurir dari Malaysia. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di baliknya,” kata Totok.

Ia menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam 20 bungkus teh China berwarna hijau bertuliskan Qing Shan dan disamarkan di dalam sebuah tas besar.

Kasus ini bermula pada 10 Juni 2026 ketika personel Pos Siding TNI yang melaksanakan operasi ambush di jalur tikus wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau, menghentikan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 20 paket sabu dengan total berat mencapai 19.962,32 gram. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat Malaysia yang diparkir di kawasan Pasar Modern Entikong.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi Entikong. Hasil pengujian memastikan paket tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu. Identitas pelaku juga dipastikan sebagai warga negara Malaysia.

Pada 11 Juni 2026, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke BNNP Kalbar dari Danrem 121/Alambhana Wanawai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Totok menegaskan, BNNP Kalbar tidak berhenti pada penangkapan kurir semata. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak yang memerintahkan serta jaringan peredaran narkotika lintas negara yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka M.O. dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.