banner 468x60
Aksara Landak

Apel Siaga Karhutla, Karolin Tegaskan Pembukaan Lahan 2 Hektare Hanya untuk Padi

×

Apel Siaga Karhutla, Karolin Tegaskan Pembukaan Lahan 2 Hektare Hanya untuk Padi

Sebarkan artikel ini

LANDAK — Pemerintah Kabupaten Landak menggelar Apel Gelar Pasukan Gabungan Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Bupati Landak pada Senin pagi, 10 Agustus 2026.

Apel tersebut diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak mulai dari tingkat camat hingga kepala desa, unsur TNI-Polri, Pemadam Kebakaran (Damkar) swasta, serta perwakilan perusahaan perkebunan di wilayah setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personel, ketersediaan peralatan, sekaligus memantapkan koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyampaikan bahwa apel siaga ini digelar sebagai langkah konkrit pemerintah daerah dalam menghadapi fenomena iklim El Nino yang masih berlangsung.

“Hari ini Apel Siaga dalam menghadapi Karhutla 2026. Kita mengecek kesiapan seluruh pihak, baik pemerintah, TNI-Polri, hingga masyarakat untuk menghadapi El Nino yang masih berlangsung di tempat kita,” ujar Karolin usai memimpin apel.

Guna mempercepat respons di lapangan, Karolin mengimbau agar desk koordinasi interorganisasi kembali dioptimalkan. Selain koordinasi, patroli bersama lintas sektor juga akan ditingkatkan secara intensif.

“Kami mengimbau agar desk koordinasi kita bisa aktif kembali. Sebenarnya sudah aktif, tetapi ke depan akan semakin kita tingkatkan, termasuk pelaksanaan patroli bersama. Mudah-mudahan titik api tidak bertambah,” tambahnya.

Menyikapi tradisi pembukaan lahan oleh masyarakat, Karolin menegaskan aturan ketat terkait hal tersebut. Pembukaan lahan secara terbatas—sesuai ketentuan maksimal 2 hektare—hanya diizinkan secara khusus untuk kegiatan berladang menanam padi dengan tata cara yang diatur ketat agar api tidak meluas.

Di luar komoditas padi, aktivitas pembakaran lahan untuk komoditas atau tanaman lain resmi dilarang.

“Kepada masyarakat yang akan membakar lahan, perlu kami ingatkan kembali bahwa khusus untuk ladang (padi) diatur dengan baik agar tidak meluas. Tetapi di luar daripada untuk menanam padi, jikalau ada rencana membuka lahan untuk menanam tanaman lainnya, tidak diperkenankan,” tegas Karolin.

Status Siaga Darurat Sejak Juli
Dampak penurunan kualitas udara dan ancaman kabut asap yang mulai terasa membuat Pemkab Landak mengambil langkah preventif.

Karolin meminta seluruh lapisan masyarakat untuk sementara waktu menghentikan aktivitas pembakaran yang tidak sesuai aturan demi kepentingan bersama.

“Mari kita jaga bersama karena ada kepentingan masyarakat luas yang harus dijaga oleh pemerintah. Saat ini situasi udara kita tidak terlalu baik, untuk itu stop dulu deh bakar-bakarnya,” tutur Karolin.

Adapun Pemerintah Kabupaten Landak mengonfirmasi bahwa status Siaga Darurat Bencana Karhutla telah resmi ditetapkan dan berlaku sejak 1 Juli sampai 31 Oktober 2026.