banner 468x60
Pontianak

Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar dan Pelajar

×

Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar dan Pelajar

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak memperketat pengawasan lalu lintas menyusul kecelakaan yang menewaskan tiga pelajar. Pengawasan difokuskan pada pergerakan kendaraan angkutan besar serta pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pengoperasian kendaraan bermotor di wilayah Kota Pontianak telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016. Aturan tersebut mencakup persyaratan teknis, kelayakan kendaraan, hingga pembatasan waktu dan ruas jalan bagi kendaraan angkutan tertentu.

“Untuk kendaraan peti kemas 40 feet, operasionalnya sudah diatur mulai pukul 21.00 sampai 05.00. Sedangkan kendaraan 20 feet dilarang masuk wilayah kota pada jam sibuk, yakni pukul 06.00 sampai 08.00 dan pukul 16.00 sampai 19.00,” kata Rendrayani, Jumat (21/8/2026).

Menurut dia, pembatasan diperlukan karena kapasitas sejumlah ruas jalan di Pontianak masih terbatas. Terlebih, Kota Pontianak belum memiliki jalan lingkar luar yang dapat menjadi jalur alternatif kendaraan angkutan berat.

“Pontianak ini belum memiliki jalan lingkar luar, sehingga kendaraan besar perlu diatur agar tidak bercampur dengan arus padat masyarakat pada jam sibuk,” ujarnya.

Selain pembatasan waktu, kendaraan angkutan besar juga dibatasi berdasarkan ruas jalan. Kendaraan angkutan barang dengan panjang lebih dari enam meter hanya diperbolehkan melintas pada jalan nasional dan jalan provinsi tertentu sesuai kelas jalan.

Sejumlah ruas yang diperbolehkan antara lain Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Hasanudin, H Rais A Rahman, Husein Hamzah, Perintis Kemerdekaan, Kom Yos Sudarso, dan Ya’ M Sabran.

Khusus kendaraan peti kemas 40 feet, ruas yang diperbolehkan meliputi Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Kom Yos Sudarso, dan Ya’ M Sabran.

Sebaliknya, kendaraan peti kemas 20 feet dan 40 feet diarahkan tidak melintas di Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa. Kendaraan tersebut diminta menggunakan jalur Jalan Budi Utomo dan Jalan 28 Oktober.

“Jadi pembatasannya bukan hanya soal jam, tetapi juga ruas jalan,” jelasnya.

Rendrayani menilai pengaturan kendaraan besar menjadi penting untuk menekan potensi kecelakaan, terutama pada jam sibuk ketika arus kendaraan bercampur dengan aktivitas pelajar, pekerja, sepeda motor, dan pengguna jalan lainnya.

Di sisi lain, Dishub juga menyiapkan langkah untuk mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan pelajar. Salah satunya dengan memperluas layanan antarjemput siswa.

Saat ini, layanan tersebut baru tersedia di wilayah Pontianak Barat. Ke depan, koridor antarjemput direncanakan diperluas ke Pontianak Timur dan Pontianak Utara melalui pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Ke depan direncanakan ada koridor Timur dan Utara untuk antarjemput anak sekolah. Ini akan kita bahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.

Dishub bersama Satlantas juga akan melakukan razia terhadap pelajar di bawah umur yang mengendarai kendaraan tanpa SIM.

“Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan anak-anak kita. Pelajar yang belum memiliki SIM tidak boleh membawa kendaraan,” tegas Rendrayani.

Ia mengimbau pengusaha angkutan, pengemudi kendaraan besar, orang tua, pelajar, serta seluruh pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas.

“Tujuannya jelas, agar lalu lintas di Kota Pontianak lebih tertib, aman, selamat, dan lancar. Pengaturan ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.