PONTIANAK – Antrean kendaraan untuk mengisi solar bersubsidi di sejumlah SPBU Kota Pontianak mulai diatur lebih ketat. Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan sejumlah ketentuan yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.
Aturan tersebut antara lain mewajibkan penggunaan QR Code atau barcode MyPertamina, pencocokan STNK dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), hingga penataan jalur antrean agar kendaraan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, pengaturan dilakukan karena antrean kendaraan, khususnya kendaraan besar, kerap menggunakan badan jalan dan berdampak terhadap kelancaran lalu lintas.
“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” kata Bahasan dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/9/2026).
Menurut dia, antrean kendaraan yang tidak tertata tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Pemerintah kota juga ingin memastikan solar bersubsidi disalurkan kepada pengguna yang berhak.
“Kami juga ingin memastikan penyaluran tepat sasaran,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, ketentuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pelaku usaha angkutan, dan instansi terkait.
Saat ini aturan masih dalam tahap sosialisasi. Penerapan penuh dimulai pada 1 Oktober 2026.
Salah satu ketentuan utama adalah setiap pembelian solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina. Pengemudi juga harus menunjukkan STNK yang sesuai dengan TNKB kendaraan.
Batas maksimal pengisian mengikuti kuota yang tercantum dalam QR Code atau barcode MyPertamina. Operator SPBU wajib melakukan pemeriksaan sebelum pengisian.
Selain mengatur pembelian, pemerintah juga menetapkan mekanisme distribusi dari Integrated Terminal Pontianak. Penyaluran solar bersubsidi dari terminal akan dimulai pukul 02.00 WIB dan SPBU diwajibkan menerima pasokan tersebut.
“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” kata Rendrayani.
Untuk mencegah antrean meluber ke badan jalan, SPBU diwajibkan menyediakan petugas yang mengatur jalur masuk dan keluar kendaraan. Dinas Perhubungan juga akan memasang marka parkir dan rambu untuk membatasi area antrean.
Pengaturan turut berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM. Kendaraan maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki paling banyak 16 kiloliter dalam kondisi kosong dapat melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00–16.00 WIB dan 19.00–05.00 WIB, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan lalu lintas.
Sementara itu, pengusaha angkutan dan pengemudi dilarang menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang yang melanggar aturan.
Khusus truk trailer, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan ketika mengisi BBM. Gandengan harus ditempatkan di pool atau lokasi yang telah ditentukan.
Pengawasan akan dilakukan bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait. Pengawasan mencakup penggunaan QR Code, penyaluran BBM, antrean, keamanan, hingga potensi praktik premanisme.
“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegas Rendrayani.
Pemkot Pontianak berharap masa sosialisasi hingga akhir September dapat digunakan SPBU, pengusaha angkutan, dan pengemudi untuk menyesuaikan diri sebelum aturan diberlakukan pada 1 Oktober.















