Aksaraloka.com, PONTIANAK – Ruko bekas kebakaran di Jalan Tanjungpura Nomor 43-45, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, justru menjadi sasaran pencurian. Polisi menangkap lima orang yang diduga berulang kali menggasak barang-barang milik korban selama sekitar satu bulan.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial R (41), BTP (39), SJ (49), R (31), dan MA alias A (36). Mereka diduga masuk ke dalam bangunan ruko yang sebelumnya terbakar dan mengambil berbagai barang milik korban.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Hasanah mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui korban pada Rabu (23/9/2026). Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Selatan.
“Setelah terjadinya kebakaran pada bangunan ruko tersebut, korban mengalami kejadian pencurian. Para terduga pelaku masuk ke dalam bangunan ruko bekas terbakar dan mengambil barang-barang milik korban,” kata Inayatun, Senin (28/9/2026).
Menurut Inayatun, pencurian diduga dilakukan secara berulang oleh beberapa orang selama kurang lebih satu bulan. Barang yang diambil pun cukup beragam, mulai dari rolling gate hingga berbagai peralatan rumah tangga.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
“Kerugian korban ditaksir sekitar Rp30 juta,” ujarnya.
Sejumlah barang yang diduga dicuri di antaranya satu rolling gate, satu genset, satu mesin kelapa, satu mesin bumbu, empat besi pagar teras, peralatan makan, kayu jenis belian, wastafel aluminium, empat pintu kayu, satu unit kulkas dua pintu merek Sharp warna hijau, 20 atap seng, serta meteran air dan listrik.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Polsek Pontianak Selatan kemudian berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
“Para terduga pelaku beserta beberapa barang bukti hasil curian dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan,” jelas Inayatun.
Dalam pemeriksaan awal, kelima terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh informasi bahwa sebagian barang hasil pencurian telah dijual.
“Beberapa barang hasil curian telah dijual dan saat ini masih dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaannya,” katanya.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni satu batang kayu balok jenis belian dengan panjang sekitar satu meter dan 10 batang papan kayu belian dengan panjang sekitar satu meter.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, di antaranya linggis, dua palu bergagang kayu, palu beton, gergaji kayu, dan gergaji besi.
Masih Buru Barang yang Hilang
Kelima terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek Pontianak Selatan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap sejumlah barang milik korban yang hingga kini belum ditemukan.
Barang-barang tersebut di antaranya rolling gate, genset, mesin kelapa, mesin bumbu, besi pagar, peralatan makan, wastafel, pintu kayu, kulkas, atap seng, meteran air, serta meteran listrik.
Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang hasil pencurian yang disebut telah dijual.











