banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Razia Besar-Besaran di Pontianak, 44 Motor Knalpot Brong Disikat Polisi

×

Razia Besar-Besaran di Pontianak, 44 Motor Knalpot Brong Disikat Polisi

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK — Aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi sasaran patroli besar-besaran Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak. Selain itu aksi ini juga kerap meresahkan masyarakat Kota Pontianak.

Dalam patroli yang digelar Sabtu malam, 3 Oktober 2026, sebanyak 44 sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengatakan kegiatan tersebut merupakan patroli dan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi balap liar serta penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polresta Pontianak.

Patroli berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/388/X/PAM.3.3./2026 tertanggal 3 Oktober 2026.

“Kegiatan dilaksanakan untuk mengantisipasi balap liar dan pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Wagitri, Senin 5 Oktober 2026.

Personel Satlantas Polresta Pontianak yang terlibat dalam surat perintah dipimpin langsung Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pontianak, AKP Pujianto.

Selain patroli di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi arena balap liar, polisi juga melakukan pengaturan lalu lintas serta memberikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan.

Tak hanya memberikan imbauan, polisi juga melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pengendara yang kendaraannya diamankan juga diwajibkan melakukan penggantian knalpot dengan perangkat yang sesuai spesifikasi kendaraan, melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan, serta menunjukkan surat-surat kendaraan.

Untuk pelanggar tertentu, polisi juga membuat surat pernyataan yang ditandatangani orang tua atau wali agar pelanggaran serupa tidak kembali dilakukan.

Polisi turut melakukan penyekatan di kawasan Jalan Ahmad Yani guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi balap liar.

Dari hasil kegiatan, selain 44 unit sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi, polisi juga mengamankan dua pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Menariknya, para pelanggar bukan hanya berasal dari Kota Pontianak.

Data Polresta Pontianak mencatat, 26 pelanggar berdomisili di Kota Pontianak, enam orang dari Kabupaten Kubu Raya, lima orang dari Kabupaten Landak, satu orang dari Kabupaten Kapuas Hulu, satu orang dari Kabupaten Ketapang, tiga orang dari Kabupaten Kayong Utara, satu orang dari Kabupaten Sekadau, satu orang dari Kabupaten Sanggau, satu orang dari Kabupaten Melawi, dan satu orang dari Wonosobo.

Polresta Pontianak memastikan kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Patroli tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan.

Kehadiran polisi di titik-titik rawan diharapkan dapat mencegah jalan raya berubah menjadi arena balap liar yang membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.