banner 468x60
Sambas

Polres Sambas Musnahkan 780,5 Gram Sabu dan 7,7 Kg Ganja, Selamatkan Ribuan Jiwa

×

Polres Sambas Musnahkan 780,5 Gram Sabu dan 7,7 Kg Ganja, Selamatkan Ribuan Jiwa

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, SAMBAS – Satresnarkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti narkotika berupa 780,5 gram sabu-sabu dan 7.756,29 gram atau sekitar 7,7 kilogram ganja. Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator milik RSUD Sambas, Senin (5/10/2026).

Pemusnahan dipimpin Kasat Narkoba Polres Sambas IPTU Edy Sutrisno dan disaksikan sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala BNK Sambas Abdul Mutholib, Direktur RSUD Sambas, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Sambas, serta TNI.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu menjalani uji sampel di Laboratorium RSUD Sambas.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dibakar menggunakan incinerator atau alat termal pemusnah limbah.

IPTU Edy Sutrisno mengatakan, barang bukti sabu seberat 780,5 gram tersebut berasal dari empat perkara tindak pidana narkotika.

Sementara ganja seberat 7.756,29 gram merupakan barang bukti hasil temuan.

Menurut Edy, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahapan dalam proses penanganan perkara pidana sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sambas.

“Ini menjadi komitmen bersama dalam upaya mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba, dalam rangka melindungi masyarakat terutama generasi penerus dari bahaya barang haram tersebut,” ujar Edy.

Ia menegaskan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sambas.

“BB ini dimusnahkan dan dilakukan secara transparan, dan ini menjadi momentum bersama seluruh jajaran di Kabupaten Sambas, yang terus bersinergi dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba,” katanya.

Berdasarkan penghitungan, 780,5 gram sabu yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6.250 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut juga ditaksir memiliki nilai ekonomis lebih dari Rp780 juta jika beredar di jaringan narkoba.

Sementara itu, 7.756,29 gram ganja diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 15.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Nilai ekonomis ganja tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp310 juta.

Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Sambas turut menghadirkan para pelaku yang berkaitan dengan perkara narkotika sebagai bagian dari proses pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk transparansi penanganan barang bukti sekaligus menunjukkan sinergi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Sambas.