banner 468x60
Sambas

Polres Sambas Bongkar Dua Kasus BBM Subsidi, Temukan Tangki Siluman dan Amankan Dua Tersangka

×

Polres Sambas Bongkar Dua Kasus BBM Subsidi, Temukan Tangki Siluman dan Amankan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, Sambas – Praktik dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terungkap di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas mengamankan dua orang tersangka beserta kendaraan yang dilengkapi tangki modifikasi atau dikenal sebagai tangki siluman.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam dua kasus berbeda di wilayah Kecamatan Sambas pada Senin (19/10/2026). Dari kedua kasus itu, polisi menemukan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang disimpan dalam jeriken serta tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Suwandi, didampingi Kanit Tipidter Ipda Sufrizal dan Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko, memaparkan pengungkapan kedua kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolres Sambas, Kamis (22/10/2026).

Kasus pertama diungkap sekitar pukul 10.17 WIB di Jalan Padat Karya, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas. Pengungkapan bermula ketika petugas menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna hitam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikemudikan seorang pria berinisial A (19).

“Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi yang diketahui berinisial A, kemudian melakukan pengecekan terhadap muatan,” kata AKP Suwandi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 10 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter. Empat jeriken di antaranya berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan total sekitar 122 liter, sedangkan enam jeriken lainnya dalam keadaan kosong.

Petugas juga menemukan sebuah tangki modifikasi yang diperkirakan berkapasitas 100 liter dalam kondisi kosong. Selain itu, terdapat dua lubang pengisian BBM pada kendaraan tersebut.

Polisi turut mengamankan tiga lembar barcode dengan nama dan nomor kendaraan yang berbeda. Tersangka A beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.38 WIB, Satreskrim Polres Sambas kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga BBM bersubsidi di Jalan Raya Kartiasa, Dusun Simpang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas.

Dalam kasus kedua ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (47) yang mengemudikan mobil minibus berwarna merah.

Saat diperiksa, petugas menemukan enam jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter di bangku belakang kendaraan. Empat jeriken di antaranya berisi Pertalite, sedangkan dua lainnya kosong. Total BBM dalam jeriken tersebut dilaporkan sekitar 138 liter.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan tangki modifikasi yang diperkirakan mampu menampung 100 liter BBM dan saat diperiksa berisi sekitar 60 liter.

Selain tangki tersebut, polisi menemukan wadah berbentuk drum dengan kapasitas sekitar 200 liter yang berisi kurang lebih 102 liter BBM.

Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barcode, termasuk dua barcode MyPertamina yang tersimpan di telepon genggam.

AKP Suwandi mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul barcode yang digunakan para tersangka. Polisi juga berencana berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun operatornya.

“Hasil sementara ini, kami masih terus melakukan tindak lanjut berkaitan dengan barcode MyPertamina dari dua tersangka. Termasuk nanti kami akan koordinasi ke BPH Migas atas kasus ini, apakah ada kaitannya dengan SPBU atau operator SPBU,” ujarnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sambas masih melakukan pendalaman terhadap kedua perkara tersebut, termasuk menelusuri penggunaan barcode dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.