Aksaraloka.com, SAMBAS – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi menjelang waktu salat Subuh di Jalan H. Ajir, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B alias T yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga. Sementara seorang pria lainnya berinisial I alias L yang diduga turut terlibat kini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Suwandi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, ada laporan terkait dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Pemangkat. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” ujar AKP Suwandi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 dini hari. Aksi tersebut diketahui sekitar pukul 04.15 WIB, ketika seorang saksi yang hendak melaksanakan salat Subuh melihat sepeda motor Honda Revo KB 2979 TL yang sebelumnya terparkir di teras rumah korban sudah raib.
Saksi kemudian membangunkan korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang. Korban bersama saksi sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah, namun tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Pemangkat dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencari keberadaan sepeda motor yang dicuri.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku dan mengamankan B alias T di sebuah rumah warga di Jalan Pembangunan Gang Terusan, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat.
“Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas juga berhasil menemukan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang,” jelas Suwandi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit Honda Revo warna hitam lengkap dengan kunci kontak. Selain itu, petugas turut mengamankan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK sebagai barang bukti.

Tak berhenti di situ, penyidik juga masih memburu seorang pria berinisial I alias L yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Untuk satu orang lainnya, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Kami masih melakukan upaya pencarian,” ungkap AKP Suwandi.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengungkap secara lebih jauh peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).











