banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Viral di Medsos, Pria 29 Tahun di Pontianak Ditangkap! Diduga Dua Kali Lecehkan Anak di Bawah Umur

×

Viral di Medsos, Pria 29 Tahun di Pontianak Ditangkap! Diduga Dua Kali Lecehkan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Tim gabungan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Kalimantan Barat bersama Jatanras Polresta Pontianak mengamankan pria berinisial N (29).

Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan setelah rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku viral di media sosial pada Minggu (25/10/2026).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Kalbar, Kombes Pol Rusdiani, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, pelaku sudah diamankan tim gabungan, Bang,” ujar Rusdiani, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan perbuatan tersebut ternyata bukan kali pertama terjadi.

Polisi menduga pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi berbeda.

“Aksi pertama pernah terjadi di Jalan Sekadau, kawasan Untan, pada September lalu, dengan ciri-ciri pelaku kurang lebih sama dengan yang terjadi di Jalan Paris 1,” ungkap Rusdiani.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan pada Senin (26/10/2026) untuk melacak keberadaan pria yang diduga terlibat.

Petugas sempat mendapat informasi bahwa N tidak berada di rumahnya.

Polisi kemudian melanjutkan penelusuran hingga menemukan keberadaan pria tersebut di sebuah rumah di Gang Mandala, Jalan Parit Haji Husin 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.

“Masih di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tim gabungan,” jelasnya.

Saat diamankan, N disebut mengakui perbuatannya kepada polisi. Namun, perkara tersebut masih harus didalami melalui proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti meliputi satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna putih, helm, pakaian, celana, serta sepasang sandal berwarna hitam.

“Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti, seperti satu unit motor X-Ride putih, helm, baju, celana, serta sepasang sandal hitam,” tegas Rusdiani.

Selanjutnya, N beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami dugaan perbuatan pelaku, termasuk keterkaitan dengan kejadian yang sebelumnya dilaporkan di kawasan Jalan Sekadau.