banner 468x60
Hukum dan Kriminal

LBH HWCI Desak Kapolda Kalbar Usut Tuntas Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa di Pontianak

×

LBH HWCI Desak Kapolda Kalbar Usut Tuntas Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa di Pontianak

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Lembaga Bantuan Hukum Humanity Women Children Indonesia (LBH HWCI) Kalimantan Barat mengecam keras dugaan kekerasan terhadap sejumlah mahasiswa saat demonstrasi di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Barat dan Bundaran Digulis Untan, Selasa (20/10/2026).

LBH HWCI mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolresta Pontianak tidak tinggal diam serta segera mengusut tuntas dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi.

Ketua LBH HWCI Kalbar, Hj. Eka Nurhayati Ishak, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dibungkam melalui intimidasi maupun kekerasan.

“Demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa berwenang membungkam suara mahasiswa melalui intimidasi, pemukulan, penganiayaan, maupun tindakan kekerasan lainnya,” tegas Eka dalam pernyataan sikap resmi, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, hak menyampaikan pendapat telah dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Karena itu, dugaan kekerasan terhadap mahasiswa tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Aparat penegak hukum harus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

LBH HWCI secara khusus menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum organisasi kemasyarakatan dalam aksi kekerasan tersebut.

Eka menegaskan, apabila dugaan itu terbukti, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika benar terdapat keterlibatan oknum organisasi kemasyarakatan dalam tindakan pemukulan dan penganiayaan, maka perbuatan tersebut harus diusut secara objektif, transparan, dan tuntas,” ujarnya.

LBH HWCI Kalbar mendesak Kapolda Kalbar dan Kapolresta Pontianak segera melakukan langkah konkret, mulai dari penyelidikan profesional hingga peningkatan perkara ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi persyaratan hukum.

Aparat juga diminta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan pidana.

Selain itu, bukti-bukti penting seperti rekaman CCTV, video demonstrasi, keterangan saksi, hasil visum, dan dokumentasi lainnya harus segera diamankan untuk menghindari hilangnya bukti yang dapat membantu pengungkapan perkara.

LBH HWCI turut meminta aparat memberikan perlindungan hukum kepada mahasiswa yang menjadi korban maupun saksi agar tidak mengalami intimidasi atau ancaman lanjutan.

“Perkembangan penanganan perkara juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Eka.

Eka mengingatkan, prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali.

Menurutnya, kedudukan, kekuatan massa, afiliasi organisasi, maupun kedekatan dengan pihak tertentu tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

“Hukum harus berdiri tegak di atas kebenaran, bukan tunduk kepada kekuasaan atau tekanan kelompok,” ujarnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum yang tidak tegas terhadap dugaan kekerasan berisiko merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan supremasi hukum.

LBH HWCI juga mengajak mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat Kalimantan Barat menjaga situasi tetap kondusif. Perbedaan pandangan politik maupun kritik terhadap kebijakan pemerintah, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan.

“Mahasiswa bukan musuh negara. Mereka adalah bagian dari generasi penerus bangsa yang memiliki hak menyuarakan aspirasi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” katanya.

Eka menambahkan, negara yang kuat bukanlah negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang mampu melindungi rakyatnya, termasuk ketika masyarakat menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pemerintah.

LBH HWCI Kalbar menyatakan akan mengawal proses penegakan hukum atas peristiwa tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

“Kami tidak menuntut perlakuan istimewa bagi mahasiswa. Kami hanya menuntut agar hukum ditegakkan secara adil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana,” pungkasnya.

LBH HWCI menegaskan, keadilan tidak boleh pilih kasih dan kekerasan bukan jawaban atas aspirasi masyarakat.