Aksaraloka.com, PONTIANAK – Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak belum tuntas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara dari auditor, meski dua tersangka telah ditetapkan, Kamis 22 Oktober 2026.
Kasus yang bersumber dari dana hibah APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023–2024 senilai Rp10 miliar itu menjadi sorotan. Penyidik menemukan indikasi pengeluaran yang diduga tidak sesuai peruntukan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp600 juta disebut telah dikembalikan. Namun, sisa dugaan kerugian negara yang masih harus dipastikan auditor diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Pramono, mengatakan penyidik telah menindaklanjuti petunjuk pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan itu juga telah kembali disampaikan kepada pihak terkait.
“Bawaslu kemarin ada petunjuk untuk periksa saksi-saksi, sudah dilakukan. Kita sudah kirimkan lagi hasilnya dan tinggal menunggu. Moga-moga kita berharapnya segera ada perhitungan kerugian negara itu,” ujar Agus kepada wartawan.
Menurut Agus, pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut telah dilakukan berulang kali dengan jumlah lebih dari 10 orang. Keterangan para saksi menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian.
“Pemeriksaan saksi sudah banyak kali, lebih dari 10 orang,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Kejari Pontianak telah menetapkan dua tersangka, yakni RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak yang masih aktif dan TK selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak.
Namun, penyidikan belum sepenuhnya tertutup. Kejaksaan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila hasil pengembangan perkara menemukan bukti yang cukup.
“Sementara kan dua tersangka, dua saja kan belum sidang. Apakah ada kemungkinan tersangka bertambah, kita lihat nanti dari pengembangan. Kasi Pidsus tetap melakukan koordinasi dan komunikasi ke sana,” kata Agus.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penetapan dua tersangka saat ini belum tentu menjadi akhir dari pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Belum Ditahan, Kejari Tunggu Perhitungan Auditor
Sorotan lain muncul karena kedua tersangka belum ditahan. Agus menjelaskan, penyidik mempertimbangkan aspek hukum terkait masa penahanan, sementara berkas perkara dan hasil perhitungan kerugian negara masih dalam proses.
Menurutnya, penahanan yang dilakukan ketika proses tersebut belum siap berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila masa penahanan berakhir sebelum perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
“Kalau kita tahan sekarang sementara berkasnya belum selesai dan perhitungan kerugian negaranya belum keluar, nanti bisa lepas demi hukum. Itu bentuk antisipasinya,” jelas Agus.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak berdasarkan pembuktian di pengadilan.















