KUBU RAYA – Seorang ayah berinisial HL (39) diringkus jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Minggu (13/8/23) sore.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim PPA Polres Kubu Raya.
Kejadian berawal pada saat rumah dalam keadaan kosong, korban sedang tidur siang di kamarnya.
HL memasuki kamar korban dan langsung memeluk korban, pada saat korban terbangun dan akan memberontak, HL mengancam.
”Jika korban berteriak dan tidak menuruti kemauannya HL, dia akan dibunuh,” kata Ade.
Ancaman itu memuluskan nafsu bejat HL, dibawah ancaman itu korban menuruti kemauan HL, karena korban takut dibunuh oleh ayah tirinya, sehingga perbuatan tersebut berlangsung dari tahun 2020 hingga bulan Juni 2023.
“Korban yang merasa diancam tak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun termasuk ibu kandungnya,” ujar Ade.
Tetapi, karena sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut ke sepupu korban, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
Berdasarkan pengakuan, pelaku nekat mencabuli anak tirinya karena tidak dapat menahan hawa nafsunya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana perlindungan anak,” tutupnya.