Hukum dan Kriminal

Pengadilan Militer Dakwa Prajurit TNI Pembunuh Mantan Tunangan di Sambas Hukuman Mati

×

Pengadilan Militer Dakwa Prajurit TNI Pembunuh Mantan Tunangan di Sambas Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Prajurit TNI, Prada Yuwandi, tersangka pembunuh Sri Mulyani resmi menjalani pengadilan militer, Kamis (14/9/2023).

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya mengatakan, dalam sidang Prada Y didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.

“Terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Alfian kepada wartawan, Kamis siang.

Kemudian, terang Alfian, terdakwa juga dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 5 tahun dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Nantinya, setiap dakwaan akan dibuktikan. Hakim akan memutuskan berdasarkan fakta persidangan,” ucap Alfian.

Alfian menjelaskan, sesuai surat dakwaan dari oditur militer, terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan selama masa persidangan.

“Hari ini, sidang perdana ini, terdapat lima orang yang dimintai keterangan. Sedangkan terdakwa tetap ditahan,” ungkap Alfian.

Sebelumnya, kasus mayat perempuan yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), ditingkatkan ke penyidikan.

Penyidik Pomdam XII Tanjungpura kini telah menetapkan Prada Y sebagai tersangka pembunuhan mayat yang diduga Sri Mulyani (23) tersebut.

“Saat ini (Prada Y) sudah dijadikan tersangka dan dilanjutkan proses penyidikan,” kata Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, pada Rabu (21/6/2023).

Tak hanya itu, Ade Rizal juga menegaskan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Pomdam XII Tanjungpura juga akan memperpanjang masa penahanan PradaY.