AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Sumber vitamin berasal dari sayur dan buah, namun bagi seorang warga Kubu Raya ini sumber vitaminnya berasal dari narkotika jenis sabu.
Pria itu berinisial AD (31) warga Kecamatan Sungai Raya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya setelah mendapatkan laporan dari warga.
Pelaku penyalahgunaan dan pengedar Narkotika jenis sabu ini ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba di rumahnya, pada Minggu (22/10/23) pukul 14.00 Wib.
Diketahui AD yang bekerja sebagai buruh serabutan ini diamankan petugas beserta barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,49 Gram, satu buah tas dan hasil penjualan narkoba jenis sabu sebesar Rp. 40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, saat pelaku berhasil ditangkap ditemukan Narkoba jenis sabu di dalam tas milik pelaku.
Menurut Ade, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial MC di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp. 400 ribu, pada Selasa (24/10/2023).
“Pengakuan pelaku, Narkotika jenis sabu ini menjadi sumber vitaminnya saat melakukan pekerjaan berat. Sabu tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri, namun jika ada yang mau AD akan menjualnya dan keuntungannya cukup untuk membeli rokok,” ujar Ade.
“Pelaku berdalih baru menggunakan dan menjual sabu baru satu bulan,” sambung Ade.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penjual berinisial MC dan pembeli barang haram milik AD tersebut.
“Sudah menjadi komitmen Kapolres Kubu Raya untuk memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan kepada MC dan pembeli barang haram milik AD berinisial KK,” terangnya.
Polres Kuburan Raya tentunya berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian.
Menurutnya ini sebuah fight dari masyarakat dalam menghentikan peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya.
Tanpa informasi dan kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian tentunya akan sulit memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.