Peristiwa

Penjual Miras, Bocil Bersajam dan Balap Liar di Pontianak ‘Disikat’ Polisi

×

Penjual Miras, Bocil Bersajam dan Balap Liar di Pontianak ‘Disikat’ Polisi

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Operasi penyakit masyarakat yang digelar Polresta dan jajaran. Polsek Pontianak Selatan mengamankan sebanyak 32 miras jenis arak putih yang dikemas menggunakan Kampel di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Pontianak Selatan.

Tak hanya itu, diketahui penjual bernama FS (33), dari tangannya kepolisian juga mengamankan sebanyak lima botol bir hitam, dan dua botol benson.

Operasi yang merupakan cipta kondisi pada bulan suci ramadan ini, juga kembali mengamankan Bocil bersajam yakni berusia 15 tahun warga Pontianak Timur, dengan barang bukti Sajam jenis celurit.

Selanjut kepolisian juga mengamankan pria berusia 31 tahun yang membawa sajam jenis pisau.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi memastikan pihaknya akan terus melakukan patroli, razia dalam operasi pekat sepanjang bulan suci ramadan, agar Kota Pontianak tetap kondusif.

“Semua barang bukti maupun terduga pelaku dibawa dan diamankan Mapolsek Pontianak Selatan,” kata Kombes Pol Adhe Hariadi, Minggu (31/3/2024), malam.

Lanjut Kombes Pol Adhe Hariadi, ia telah memerintah seluruh jajarannya di Kota Pontianak untuk tetap menjaga Kamtibmas di Kota Pontianak.

“Termasuk knalpot brong, malam Minggu kemarin kita mengamankan sebanyak 11 unit sepeda motor diduga hendak melakukan aksi balap liar,” ujar Kombes Pol Adhe.

Adhe menyatakan pula bahwa pihaknya juga turut mengontrol operasional tempat hiburan malam sepanjang bulan ramadan apakah sesuai dengan aturan Pemkot Pontianak atau tidak.

“Pemkot mengeluarkan aturan sepanjang ramadan tempat hiburan malam hanya boleh beroperasional dari pukul 21.00-24.00 wib. Kita sudah lakukan pemantauan dan sejauh ini masih tertib tidak ada yang beroperasional diatas jam tersebut,” tuntas Kombes Pol Adhe.

Sehingga Adhe pun mengimbau kepada seluruh managemen tempat hiburan malam untuk mengikuti aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah, karena apabila ada gangguan Kamtibmas diatas jam operasional yang sudah ditentukan maka itu adalah sebuah pelanggaran.

Respon (2)

Komentar ditutup.