AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Jajaran Polsekta Pontianak Utara berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel listrik sepanjang 40 meter dan dua buah blower milik Disperindag Kota Pontianak. Pelaku pencurian itu yakni S alias L dan F alias K, keduanya ditangkap pada Jumat, (27/5/2022) sekitar pukul 17.00 Wib di Pasar Puring Siantan.
Kapolsekta Pontianak Utara AKP Suryadi, membenarkan atas penangkapan terhadap S alias L dan F alias K tersebut. Penangkapan berawal adanya laporan berkaitan dengan kasus pencurian kabel milik Disperindag Kota Pontianak di Komplek Pasar Parwasal.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam pasar dengan mencongkel pintu teralis menggunakan alat obeng, kemudian mengambil kabel listrik yang terpasang di reng atap bangunan pasar dengan cara menariknya. Pelaku juga mengambil dua buah blower yang terpansang di dinding,” terang AKP Suryadi, Selasa (31/5/2022) pagi.
Menurut AKP Suryadi, setelah mengambil kabel dan dua buah blower, kemudian kedua pelaku menjual barang-barang milik Diskoperindag Kota Pontianak itu secara kiloan. “Atas pencurian ini Disperindag Kota Pontianak mengalami kerugian Rp17 juta,” ungkapnya.
Lanjut Suryadi, berdasarkan keterangan F alias K, barang-barang hasil curian itu telah dijual bersama-sama dengan S alias L. “S alias L juga sudah kita tangkap dan kita amankan,” ujarnya.
Kedua tersangka dalam kasus pencurian ini, ditegaskan Suryadi, telah diejrat pihaknya dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. “Kedua pelaku kita lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” tuntas Suryadi.