Aksaraloka.com, PONTIANAK-Sebanyak 7 ballpress sepatu bekas asal luar negeri berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pontianak ketika hendak dikirim ke Jakarta dari Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan menerangkan bahwa pengungkapan kasus ballpres sepatu bekas asal luar negeri tersebut yakni berlangsung pada Sabtu 8 Februari 2025, malam.
“Kami amankan 7 ballpress sepatu impor bekas ini ketika hendak dimuat ke Kapal Fajar Bahari tujuan Jakarta,” kata Wawan Dharmawan, Senin 11 Februari 2025, siang.
Menurut Wawan, adapun berdasarkan hasil dari penyelidikan pihaknya mengamankan seseorang bernama Rn selalu penanggung jawab ekspedisi hingga akhirnya berkembang dan diketahui 7 Ballpres tersebut merupakan milik Rf.
“Adapun modusnya yakni Rf mengumpulkan atau sebagai pengepul sepatu impor bekas yang ada di Pontianak/Kalbar, kemudian mencuci hingga bersih layaknya baru, selanjutnya dijual ke Jakarta,” ungkap Wawan.
Selain mengamankan Rn dan Rf, lanjut Wawan, pihaknya mengamankan seseorang berinisial M. Di mana M merupakan penghubung penjualan sepatu impor bekas antara Rf dan pembeli diluar Kalbar.
“Rn, Rf dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 dan atau UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” tegas Wawan.
Wawan menambahkan, pada kasus ballpres sepatu impor bekas ini, ketiga tersangka sudah melakukan penjualan maupun pengiriman kepada pembeli yang ada di luar Kalbar sebanyak dua kali.
“Saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Adapun ancaman hukuman untuk ketiga tersangka, yakni selama 5 tahun penjara,” tuntas AKP Wawan.
Selain barang bukti 7 ballpress sepatu bekas asal luar negeri, Satreskrim Polresta Pontianak juga mengamankan satu unit truk puso sebagai sarana pengiriman. (zrn)