Aksaraloka.com, PONTIANAK–Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan praktek perjudian di Gang Nusa Dua Jalan Tebu, Kecamatan Pontianak Barat, Sabtu 8 Maret 2029, sekitar pukul 15.00 wib.
Adapun empat orang pelaku yang ditangkap yakni seorang perempuan dan tiga orang laki-laki. Keempatnya ditangkap dalam rangkaian operasi pekat Kapuas 2025.
“Ada empat orang , 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan sedang bermain Remi Box dilantai 2 Jalan Tebu Gang Nusa Dua No 6 Ptk Barat saat tim kami melakukan penggerebekan di lokasi dan mereka mengakui bahwa sudah 15 hari melakukan kegiatan judi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, Minggu 9 Maret 2025.
Menurut AKP Wawan, dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang Rp 1.885.000, kartu Remi Box yang sudah terpakai sebanyak dua set, kartu Remi Box yang belum terpakai sebanyak 6 Set dan alat permainan judi, serta beberapa barang pendukung lainnya.
“Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Wawan.
Wawan menjelaskan, bahwa operasi Pekat Kapuas 2025 sendiri merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk perjudian, peredaran minuman keras ilegal, dan tindak kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kepada warga, kami imbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tambah Kompol Wawan.












