Aksaraloka.com, LANDAK – Beberapa unsur pimpinan DPRD Kabupaten Landak, turut menyoroti kondisi Jalan Provinsi Sidas-Darit yang saat ini dikeluhkan masyarakat karena mengalami rusak cukup parah di beberapa titik.
Serta turut menyampaikan terkait wewenang penanganan jalan, serta mengklarifikasi sebuah video di media sosial yang kembali beredar terkait penanganan jalan ini yang dilakukan pada Desember 2024 lalu.
Wakil Ketua DPRD Landak, Minadinata menjelaskan, bahwa memang saat ini kondisi Jalan Provinsi Sidas-Darit, terutama yang cukup parah di beberapa titik dari Desa Keranji Mancal hingga ke Desa Antan Rayan.
Sehingga menghambar arus lalu lintas serta kerap menimbulkan korban mobil-mobil angkutan yang terbalik dan menjadi keluhan warga.
Disampaikannya bahwa pada Desember 2024 lalu, DPRD Landak memang berinisiatif menginisiasi koordinasi penanganan darurat ruas jalan tersebut melalui pertemuan bersama pihak terkait di ruang Pj Sekda Landak. Pertemuan tersebut turut dihadiri pihak-pihak perusahaan, serta beberapa anggota DPRD Landak dari komisi II dan III, termasuk isntansi terkait.
“Dalam diskusi kita waktu itu bagaimana kita bisa menangani jalan ini, jangan sampai di Desember menjelang Natal orang akan kesulitan pulang kampung. Saat itu disepakati dari DPRD, Pemerintah Daerah dan tiga perusahaan untuk memperbaiki titik-titik yang memang sudah rusak. Sehingga sebelum tanggal 25 Desember 2024 sudah dikerjakan,” jelas Minadinata saat dijumpai di Gedung DPRD Landak. Rabu, 9 April 2025.
Namun saat ini menurutnya kembali beredar video pertemuan dan pernyataan dari beberapa anggota DPRD Landak di sebuah akun media sosial.
Yakni video pernyataan terkait penanganan darurat jalan di bulan Desember 2024 yang sudah dilakukan dan kemudian dibandingkan dengan kondisi jalan saat ini yang kembali rusak cukup parah.
Sebab dikatakannya, pertemuan dan perbaikan tersebut merupakan inisiatif penanganan darurat untuk membantu warga menjelang Natal 2024 lalu.
“Jadi seolah-olah kami tidak pernah menangani persoalan itu dan kami dianggap pembohong semua menurut komentar netizen. Oleh sebab itu kami merasa keberatan, karena memang bukan kewenangan kita menangani masalah jalan itu, tapi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar,” tegas Minadinata.
Sebagai Anggota DPRD, pihaknya mengaku tidak mempersoalkan kritik dari masyarakat, namun harus merupakan kritik yang konstruktif dan membangun.
Terkait kondisi Jalan Sidas-Darit hingga Simpang Tiga yang rusak saat ini, dikatakannya berstatus Jalan Provinsi yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Dia memastikan, DPRD Landak juga telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemprov Kalbar terkait kondisi jalan yang saat ini rusak.
Minadinata meminta Pemerintah Provinsi Kalbar memprioritaskan perbaikan ruas jalan ini, sebab jalan yang rusak cukup parah hanya sekitar 3 Km.
“Kita minta supaya memang Pemerintah Provinsi segera mengganggarkan perbaikan. Kerena itu tidak juga terlalu panjang, paling 3 Km lebih yang parah. Oleh sebab itu, kedepan harus menjadi skala prioritas,” imbuhnya.
Ditambahkan Ketua Komisi II DPRD Landak, Evi Yuvenalis, bahwa masyarakat juga harus diberi pemahaman untuk diedukasi terkait kritik. Jangan sampai menurutnya dilakukan tidak pada tempat dan porsinya.
Dia menegaskan bahwa pernyataan dan pertemuan di bulan Desember 2024 untuk penanganan darurat tidak dapat disandingkan dengan kondisi kerusakan jalan pada saat ini. Sebab perbaikan darurat itu sudah dilakukan sesuai pernyataan yang disampaikan pada Desember 2024.
“Kita tentu tidak menutup mata. Apalagi terkait kewenangan itu statusnya jalan provinsi, tapi kalau memang dalam hal ini informasi tersebut sudah menjadi konsumsi informasi liar kemana-mana. Kemudian kita dituntut untuk segera mengambil langkah, itu akan tetap akan menjadi tugas dan tanggung jawab kami bersama pemerintah. Apakah ada langkah-langkah darurat lagi,” imbuhnya.
Evi menilai, penganggaran perbaikan jalan tersebut seharusnya tidak terdampak efisiensi anggaran di Pemerintah Provinsi Kalbar jika ingin dilakukan.
“Karena dari PAD Provinsi Kalbar yang Rp 2,6 triliun itu kan saya pikir cukup, paling dibutuhkan Rp 10 miliar lebih selesai,” tutur Evi.
Dia memastikan, DPRD Landak akan berkoordinasi dengan Pemda Landak untuk mengupayakan penanganan darurat.
“Kalau penanganan darurat masih bisa kita laksanakan. Tapi kalau memperbaiki itu dengan harapan sebagaimana perbaikan seharusnya berjalan tentu harus melalui proses,” pungkasnya.