Peristiwa

Rekonstruksi Tragis: Wanita di Sambas Peragakan 33 Adegan Pembunuhan Bayi Kandung

×

Rekonstruksi Tragis: Wanita di Sambas Peragakan 33 Adegan Pembunuhan Bayi Kandung

Sebarkan artikel ini

SAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Sambas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang remaja perempuan berinisial ILC (17), tersangka dalam kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya sendiri.

Rekonstruksi berlangsung pada Kamis siang, 24 April 2025, di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sambas. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim IPTU Rio Castella.

“Sebanyak 33 adegan diperagakan oleh tersangka, dimulai dari proses sebelum persalinan hingga pembuangan jasad bayi ke sungai,” ujar IPTU Rio.

Rekonstruksi tersebut bertujuan mengungkap secara detail kronologi kejadian serta memperkuat bukti-bukti dalam proses penyidikan.

Peristiwa ini berawal pada Selasa, 4 Februari 2025. Tersangka melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.

Namun tragis, bayi itu kemudian dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai pada keesokan harinya, Rabu, 5 Februari 2025.

Jasad bayi malang tersebut ditemukan pada Jumat sore, 7 Februari 2025, di sebuah parit di Dusun Karya Bhakti, Desa Semata.

Penemuan dilakukan oleh warga yang hendak memancing, dan segera dilaporkan ke pihak berwajib.

Atas perbuatannya, ILC dijerat Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandung dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Polisi menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, termasuk dengan mempertimbangkan faktor-faktor psikologis dan sosial yang melatarbelakangi tindakan pelaku.