Aksaraloka com, Sambas-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang berpotensi kerugian negara sebesar Rp. 437.560.144.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP C Sintete, Oktavia Maya Soraya, mengatakan bahwa BMMN tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari dua kategori, yaitu pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Maya Soraya menjelaskan, pelanggaran di bidang kepabeanan meliputi barang elektronik bekas, pakaian bekas, petasan, racun tumbuhan, handphone bekas, dan peralatan rumah tangga bekas.
“Sementara itu, untuk pelanggaran di bidang cukai meliputi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau/rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai,” jelasnya.
Maya Soraya menyebutkan total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp. 878.534.860 dan potensi kerugian negara Rp. 437.560.144.
“Pemusnahan BMMN ini dilakukan di Halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete dengan cara dirusak, dihancurkan, dan dibakar,” sebutnya.
Maya Soraya berharap pemusnahan ini dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan dan pemberantasan peredaran barang ilegal secara berkelanjutan.
Pemusnahan BMMN ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya barang ilegal dan pentingnya mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai.
“Bea Cukai Sintete berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Maya menambahkan Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.