Sambas

Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai Sintete, Upaya Melindungi Masyarakat

×

Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai Sintete, Upaya Melindungi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, Sambas-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, pada Rabu (25/06/2025) pagi.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Imam Subagyo mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” ujarnya.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan antara lain barang elektronik, pakaian bekas, petasan, racun tumbuhan, handphone bekas, dan peralatan rumah tangga bekas.

Selain itu, juga terdapat Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau/rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.

“Kami berharap pemusnahan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan atau membeli barang-barang ilegal,” tambah Teguh Imam Subagyo.

Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Sintete berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya barang ilegal dan pentingnya mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai.

Diketahui, total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp878.534.860,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dan potensi kerugian negara Rp437.560.144,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah).

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan antara lain barang elektronik bekas, pakaian bekas, petasan, racun tumbuhan, handphone bekas, dan peralatan rumah tangga bekas.

Selain itu, juga terdapat Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau/rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.