INFO PEMPROV KALBAR

Pemprov Kalbar Dukung Penguatan Perlindungan Pekerja Konstruksi

×

Pemprov Kalbar Dukung Penguatan Perlindungan Pekerja Konstruksi

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.

Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menegaskan bahwa pekerja konstruksi merupakan tulang punggung pembangunan infrastruktur daerah dan layak mendapat perlindungan sosial yang memadai.

“Kami berkomitmen mendukung penuh langkah BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja sektor konstruksi adalah fondasi pembangunan. Maka keselamatan dan kesejahteraan mereka adalah tanggung jawab bersama,” ujar Norsan di Pontianak, Jumat (20/6/2025).

Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Kalbar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pelaksana jasa konstruksi mematuhi ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan administratif pemerintah terhadap keselamatan para pekerja,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar, Yuliani, menjelaskan bahwa audiensi dengan Gubernur membahas tiga hal utama terkait penguatan perlindungan pekerja konstruksi, terutama menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial.

“Masih banyak pelaksana proyek yang belum memahami pentingnya Jamsostek. Karena itu, perlu regulasi yang mengikat dalam bentuk SE dari kepala daerah,” ujar Yuliani.

Ia menambahkan, dukungan Pemprov Kalbar tidak lepas dari latar belakang Gubernur Ria Norsan yang memiliki pengalaman di sektor konstruksi.

Hal ini, menurutnya, membuat komunikasi terkait pentingnya perlindungan pekerja berlangsung lebih lancar.

“Tadi Pak Gubernur menyampaikan bahwa beliau sangat memahami risiko kerja di sektor ini dan mendukung penuh perlindungan tenaga kerjanya,” ujarnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Kalbar menyepakati tiga langkah konkret untuk memperkuat implementasi perlindungan pekerja di sektor konstruksi.

Pertama, pembentukan tim monitoring untuk mengawasi pelaksanaan jaminan sosial di proyek-proyek konstruksi.

Kedua, pelaksanaan diseminasi informasi kepada instansi pemilik pekerjaan dan pelaksana proyek. Ketiga, monitoring berkala yang melibatkan lintas sektor.

“Melalui langkah ini, kami berharap kepatuhan terhadap pelaksanaan Program Jamsostek semakin meningkat dan seluruh pekerja di sektor konstruksi bisa terlindungi secara menyeluruh,” tutup Yuliani.