banner 468x60
INFO PEMPROV KALBAR

Hadiri RDP Komisi II DPR RI, Norsan Usulkan Gaji PPPK Dibiayai APBN

×

Hadiri RDP Komisi II DPR RI, Norsan Usulkan Gaji PPPK Dibiayai APBN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, membahas sejumlah isu strategis terkait kepegawaian daerah, termasuk penataan tenaga non-ASN, keberlanjutan PPPK, serta implementasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam forum tersebut, Norsan menyatakan Kalimantan Barat mendukung penerapan aturan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa banyak daerah menghadapi tantangan fiskal karena gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu masih dibebankan kepada APBD, sementara dana transfer dari pusat mengalami penyesuaian.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah, terutama menjelang penerapan penuh ketentuan batas belanja pegawai pada 2027. Ia menilai perlu ada solusi agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kewajiban terhadap pegawai sekaligus menjalankan program pembangunan.

Karena itu, Pemprov Kalbar mendukung skema pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, melalui APBN. Langkah tersebut dinilai dapat membantu daerah menjaga keseimbangan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

RDP juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya dukungan terhadap masa transisi penerapan batas belanja pegawai 30 persen dari APBD, dorongan penyesuaian regulasi terkait komposisi belanja pegawai daerah, serta penegasan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal maupun penerapan aturan tersebut.

Selain itu, Komisi II DPR RI mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang dan mengupayakan dukungan APBN untuk pembiayaan PPPK daerah, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah kepala daerah dari berbagai provinsi, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, serta jajaran Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia yang mengikuti pembahasan mengenai masa depan kebijakan kepegawaian daerah dan keberlanjutan fiskal pemerintah daerah.