banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Dua WNA Pakistan Dideportasi, Ditemukan Saat Berada di Permukiman Padat Kota Pontianak

×

Dua WNA Pakistan Dideportasi, Ditemukan Saat Berada di Permukiman Padat Kota Pontianak

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK–Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan tindakan pengamanan terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di sebuah kawasan permukiman padat penduduk di kawasan Parit Tokaya, Pontianak Selatan.

Kedua WNA yang berinisial MD dan MS diketahui merupakan investor fiktif dan telah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kedua WNA tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MD dan MS terbukti tidak memiliki kegiatan usaha yang sah sebagaimana diklaim dalam dokumen keimigrasian mereka.

MD dan MS terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka. Keduanya tidak memiliki aktivitas investasi riil dan hanya memanfaatkan izin tinggal untuk berada di wilayah Indonesia tanpa tujuan yang jelas.

Atas pelanggaran tersebut, kedua WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Proses pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas memastikan bahwa proses tersebut berlangsung sesuai dengan prosedur dan dengan pengawasan ketat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya, serta mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA ke Kantor Imigrasi Pontianak atau melalui kanal medsos Imigrasi Pontianak dan Layanan Whatsapp : 08115679909.

Sepanjang tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah melakukan pendeportasian terhadap 6 WNA terdiri atas 1 WNA asal Taiwan, 2 WNA asal Malaysia, 1 WNA asal Aljazair, dan 2 WNA asal Pakistan.