banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Buronan Korupsi Tanah Bank Kalbar Ditangkap di Jakarta

×

Buronan Korupsi Tanah Bank Kalbar Ditangkap di Jakarta

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, RS, buronan kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pusat Bank Kalbar, akhirnya ditangkap.

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan bantuan Bidang Intelijen Kejati Kalbar dan tim AMC Kejagung RI membekuk RS di rumahnya kawasan elit Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Selasa (9/9) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

“Setelah diamankan, tersangka langsung diterbangkan ke Pontianak untuk pemeriksaan intensif,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, Rabu (10/9).

Usai pemeriksaan cepat, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejati menahannya selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 September 2025, di Rutan Kelas II A Pontianak.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tanah tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi senilai Rp99,1 miliar.

Penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp39,8 miliar akibat rekayasa RS bersama terdakwa utama PAM dan tiga terdakwa lain yang kini tengah disidangkan.

RS dijerat pasal berat: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Kejati Kalbar menegaskan tak akan berhenti pada satu nama. “Tidak ada yang kebal hukum. Kami akan kejar semua pihak yang terlibat,” ujar Siju.