LANDAK – DPRD Kabupaten Landak melaksanakan Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan III tahun 2025, dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Landak bersama pimpinan DPRD Landak, tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2026 di DPRD Landak. Senin, 22 September 2025.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi serta dihadiri seluruh unsur pimpinan ini, Bupati diwakili oleh Sekda Landak, Heri Adiwijaya, yang hadir bersama beberapa jajaran Kepala OPD dan perangkat.
Dijumpai usai rapat, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menjelaskan bahwa penandatangangan nota kesepakatan ini dilakukan setelah dilakukan rapat oleh Tim Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Landak yang dipimpin Sekda Landak selaku ketua anggaran eksekutif.
Hal ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Tentu ini adalah tahun yang pertama bagi Bupati dr. Karolin Margret Natasa, M.H dan Wakil Bupati, Erani, ST, MT melaksanakan program-program, visi-misi mereka yang pertama,” ucapnya.
Heriadi berharap, agar APBD 2026 yang akan dibahas lebih lanjut secara bertahap oleh eksekutif dan legislatif, maupun rapat komisi bersama mitra kerja dari OPD bisa berpihak pada masyarakat.
“Tentunya banyak permasalahan-permasalahan yang harus kita tuntaskan. Baik tentang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian dan lain-lain,” tuturnya.
Heriadi memastikan, DPRD akan mendukung berbagai rencana anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama untuk mempercepat pembangunan berdasarkan skala-skala prioritas.

















